HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Minggu, 2 April 2023

Dua Penjambret Di Jalan Masjid Raya Sungai Dareh Ditangkap Polisi

Kedua pelaku Jambret saat diamankan gabungan Reskrim Polres Dharmasraya, dan Polsek Pulau Punjung. (Ist)
Kedua pelaku Jambret saat diamankan gabungan Reskrim Polres Dharmasraya, dan Polsek Pulau Punjung. (Ist)

Dharmasraya - Dua orang Pelaku Jambret handphone di Jalan umum Lintas Sumatera Simpang jalan Masjid Raya Sungai Dareh, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, diringkus gabungan Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, dan Polsek Pulau Punjung. Jumat, (31/3/2023). 

Kejadian penjambretan dilakukan  kedua pemuda berinisial SW, 24 tahun, petani, Warga Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh., dan rekannya berinisial MI, 19 tahun, pelajar juga merupakan warga Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, sekira pukul 21.00 Wib, Rabu (27/3/23). 

Kedua Pelaku diringkus oleh Sat Reskrim Gabungan Polres dan Polsek itu, ketika berada di counter Handphone, Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Rasfaisal, membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang pelaku pencurian atau penjambretan dengan kekerasan. Adapun dari tangan kedua tersangka pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Handphone Merk Oppo A55 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. 

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret)  terjadi dijalan Lintas Sumatera  Simpang mesjid Raya Sungai Dareh, dengan korban atas nama Desti, warga Siguntur pada hari Rabu 27 Maret 2023.

Setelah menerima. Laporan dari warga tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mengendus keberadaan Kedua pelaku, tidak menunggu waktu lama, pihak Reskrim gabungan  langsung menangkap pelaku. 

Sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan, mereka mengaku sudah 5 kali melakukan  kejahatan serupa, dengan korban berbeda. Cara melancarkan aksinya, pelaku membuntuti korban dengan mengendarai kendaraan roda dua. Disaat korban berada di lokasi agak sunyi, pelaku langsung melaksanakan aksinya, dengan merebut barang bawaan korban, baik tas, maupun Handphone, dengan cara paksa. Setelah mendapatkan barang tersebut, pelaku langsung kabur dengan kendaraannya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana, Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com