HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Minggu, 30 Juli 2023

Dua Orang Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Barang bukti yang disita polisi
Barang bukti yang disita polisi

Dharmasraya (Minangsatu) - Satresnarkoba Polres Dharmasraya ringkus Dua orang pelaku diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu. Keduanya diamankan saat beraksi di Jorong Padang Duri, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 22.00, Wib, Jumat (28/7/23).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK., didampingi Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S.H., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan telah mengamankan Dua Orang diduga pengedar Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Diantaranya, berinisial FS, 23 th, warga Jorong Padang Duri, Nagari IV Koto Pulau Punjung, bersama rekan seprofesinya berinisial FZ, 28 th, warga Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi didapatkan penyidik dari masyarakat. Bahwasanya di tempat kejadian perkara (TKP) ada tindak tanduk mencurigakan.

Tanpa membuang waktu. penyidik langsung menuju ke TKP untuk melakukan pendeteksian. Dari hasil penyelidikan, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S. H., telah memastikan bahwa keduanya sedang melakukan transaksi Narkoba. Maka, petugas langsung bergerak, dan menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti  (BB) berupa, tiga belas buah plastik klip bening berisikan  butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu buah alat hisap shabu, terbuat dari botol plastik minuman lasegar, terangkai dua buah pipet, dengan satu pipet lagi terangkai kaca pirek. Satu buah korek api mencis. Uang tunai senilai Rp250 rb, serta Satu unit hand phone merek oppo warna hitam.

Untuk saat ini, kedua pelaku, bersama BB telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 132 ayat (1) UU No:  35/2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Pengedar #Shabu #Polres Dharmasraya #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com