HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Minggu, 30 Juli 2023
Dua Orang Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Satresnarkoba Polres Dharmasraya ringkus Dua orang pelaku diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu. Keduanya diamankan saat beraksi di Jorong Padang Duri, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 22.00, Wib, Jumat (28/7/23).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK., didampingi Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S.H., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan telah mengamankan Dua Orang diduga pengedar Narkotika golongan satu jenis Sabu.
Diantaranya, berinisial FS, 23 th, warga Jorong Padang Duri, Nagari IV Koto Pulau Punjung, bersama rekan seprofesinya berinisial FZ, 28 th, warga Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi didapatkan penyidik dari masyarakat. Bahwasanya di tempat kejadian perkara (TKP) ada tindak tanduk mencurigakan.
Tanpa membuang waktu. penyidik langsung menuju ke TKP untuk melakukan pendeteksian. Dari hasil penyelidikan, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S. H., telah memastikan bahwa keduanya sedang melakukan transaksi Narkoba. Maka, petugas langsung bergerak, dan menangkap kedua pelaku.
Dari tangan pelaku Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, tiga belas buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu buah alat hisap shabu, terbuat dari botol plastik minuman lasegar, terangkai dua buah pipet, dengan satu pipet lagi terangkai kaca pirek. Satu buah korek api mencis. Uang tunai senilai Rp250 rb, serta Satu unit hand phone merek oppo warna hitam.
Untuk saat ini, kedua pelaku, bersama BB telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Editor : melatisan
Tag :#Pengedar #Shabu #Polres Dharmasraya #Minangsatu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA RINGKUS PENGEDAR SABU
-
JAJARAN POLRES DHARMASRAYA UNGKAP PELAKU PERAMPOKAN MEMAKAI SENPI
-
POLSEK KOTO BARU AMANKAN MINUMAN KERAS SAAT OPERASI PEKAT SINGGALANG 2025
-
RESIDIVIS PENGEDAR SABU KEMBALI DIAMANKAN SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA
-
POLRES DHARMASRAYA AMANKAN 15 ORANG TERSANGKA TINDAK PIDANA CURANMOR DAN NARKOBA SELAMA OPERASI JARAN DAN ANTIK SINGGALANG 2024
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU