HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 24 Agustus 2023

Dua Orang Pemuda Diduga Pengedar Narkoba Disikat Satreskoba Polres Dharmasraya

Kedua pelaku pengedar Narkoba saat diamankan di Mapolres Dharmasraya
Kedua pelaku pengedar Narkoba saat diamankan di Mapolres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Satreskoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar sikat dua orang pemuda diduga pengedar Narkoba. Keduanya  ditangkap sekira pukul 22.00 Wib pada hari Selasa (22/8/23) saat berada di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, SH, menjelaskan, bahwa kedua pelaku berinisial AP, 32, th, warga Sitiung, dan satu lagi berinisial SS, 22 th, merupakan warga Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dapat diamankan sesuai dengan informasi dan laporan dari masyarakat. Bahwa kedua pelaku, sudah berulangkali melakuka  transaksi pengedaran Narkoba Narkoba jenis Sabu, di wilayah kecamatan Pulau Punjung. 

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).  Setiba di lokasi, personil langsung melakukan pendeteksian. Setelah melihat target berada di lokasi. Petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. 

Di hadapan perangkat nagari setempat, Penyidik dapat menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku. Diantaranya, dua paket sedang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis shabu. Selanjutnya juga menemukan, tujuh belas  plastik klip bening, satu buah kaca pirek dan satu buah HP android warna hitam.

"Saat itu juga pelaku langsung di giring ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya Kedua pelaku diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatanya pula kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No: 35 / 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara." Pungkas AKBP Nurhadiansyah. 
 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Pengedar Narkoba #Polres Dharmasraya #Tangkap

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com