HOME OPINI OPINI

  • Jumat, 5 Agustus 2022

Dilema Sumbar Dengan UU No 17/2022, Mentawai Resah Kembali?!

Hendra Naldi (Peneliti Cetcos dan Dosen Sejarah UNP)
Hendra Naldi (Peneliti Cetcos dan Dosen Sejarah UNP)

Oleh : Hendra Naldi (Peneliti Cetcos dan Dosen Sejarah UNP)


Sebetulnya hanya satu pasal yang diklaim banyak pihak akan bermasalah, yaitu Pasal 5 huruf c. Bunyinya Provinsi Sumbar memiliki karakteristik yaitu, “adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

Pasal itu sesungguhnya kurang menunjukkan ketajaman pemetaan budaya di Sumatera Barat. Realita hampir 90% wilayahnya berbasis etnis Minang tidak salah. Meskipun di kisaran 90% itu sesungguhnya ada juga multi etnisnya namun mereka secara kultural sepakat dengan bunyi UU tersebut karena umumnya memiliki kemiripan dan sudah mengidentifikasikan diri jadi etnis Minang. Misalnya masyarakat Mandailing di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat. Sudah ada yang secara historis menyepakati diri memakai adat Minang, dan ada yang mencampurkannya tapi juga ada yang masih menyebut dirinya Mandailing, namun mereka sepakat untuk Falsafah itu, karena sudah sedari awal Mandailing umumnya adalah beragama Islam. Begitupun Jawa yang umumnya orang orang Transmigrasi yang ada di ujung ujung propinsi, umumnya sudah menjadikan adat setempat untuk meleburkan dirinya menjadi bahagian masyarakat Sumbar.

Persoalan ini menjadi rumit ketika melibatksn Mentawai. Secara budaya Etnis ini tidak menjadikan Adat Basandi Syarak dan Syarak besandikan Kitabullah. Etnis ini yang semanjak Orde Baru dihantam keberadaannya makin ter alienasi dengan UU itu. Di mana duduk masalahnya?

Etnis Mentawai semenjak awal sudah masuk Propinsi Sumbar. Etnis ini aslinya adalah masyarakat adat yang memiliki agama Kepercayaan yang sering kita sebut dengan Agama Arat Sabulungan. Agama ini sebetulnya mirip dengan ajaran ajaran asli di Nusantara bahwa ada satu kekuatan yang mengendalikan alam ini. Untuk itu orang orang Mentawai sangat menghargai keseimbangan.

Masa-masa Arat sabulungan itu dirusak oleh Orde Baru dengan pembangunan Modern Klasiknya. Orde Baru memaksakan penduduk Mentawai memilih agama yang sudah syah ada di Indonesia. Singkat cerita umumnya masyarakat Mentawai lebih memilih Protestan sebagai ajaran mayoritas. Meski tetap ada yang Katolik dan Islam. Bahkan di hutan hutan pedalaman masih banyak yang Arat Sabulungan. 

Proses kesejarahan ini jelas membedakan etnis Mentawai dengan masyarakat mayoritas lainnya di Sumbar. Dalam perkembangannya wilayah ini masyarakatnya menjadi non muslim mayoritas. Pembangunannya juga lebih dititik beratkan sesungguhnya dari perbedaannya itu. Belum lagi akibat pemerataan pembangunan yang belum sepenuhnya dapat terjangkau, bikin perbedaan itu makin mencolok.

Dengan adanya Reformasi dan terciptanya UU otonomi daerah terbukalah peluang masyarakat Mentawai untuk berdiri sendiri. Langkah nyatanya adalah berdiri Kabupaten Kepulauan Mentawai. Wilayah ini berbeda jauh dengan Kabupaten lainnya di Sumbar. Alam reformasi sesungguhnya bisa membalikkan kepercayaan tradisional mereka menjadi agama yang syah.

Kondisi yang mulai kondusif itu resah kembali dengan keluarnya UU itu. Pasal mengenai ABSSBK sangat tidak menghargai mereka. Itu setidaknya pemahaman penulis melihat aksi aksi yang terjadi belakangan di Sumbar. Masyarakat Mentawai merasa tidak diajak dalam merembukkan UU itu. Benarkah demikian? Lalu gimana ini? 

Untuk menjawab hal di atas setidak ada tiga jawaban yang segera diterapkan elitte di Sumbar ini dengan segera. Jika tidak ingin keresahan itu jadi api dalam sekam

Pertama Mentawai Harus Punya Wakil di Politik Daerah

Secara politik memang begitu adanya. Secara historis saya menilai, semenjak Orde Baru sampai reformasi ini belum tercatat ada putra Mentawai bisa tembus jadi anggota DPRD Propinsi. Apalagi DPR RI, karena mereka terdeskriminasi oleh sistem dapil itu. Tidak akan pernah tanpa Dapil wilayah ini akan punya wakil. Karena meskipun luas, namun penduduk yang kecil dinilai tidak memenuhi standar syarat yang ada.

Bahagian ini harus jadi kajian ulang bagi pembuat kebijakan. Wilayah wilayah seperti Mentawai ini meski harus diberi dispensasi khusus. Apalagi mereka adalah penduduk asli di Sumbar ini. Pemerintah yang berwenang segerakanlah lakukan kaji ulang masalah ini.

Lihatlah produk UU itu nyata sekali mereka ter alienasi. Bukan hanya itu banyak produk produk pembangunan yang diterapkan seting tidak pas untuk masyarakat Mentawai  karena faktor itu juga. 

Ke dua Mentawai Itu Wilayah Adat

Mentawai itu sistem terendahnya Lagai. Harusnya ini juga jadi catatan. Pasal di UU itu juga tidak menunjukkan citra Mentawai ada. Penyebutan karakteristik Minang dan Nagari sangat melukai etnis Mentawai. Untuk itu secara ke ilmuwan saya meminta ada revisi terhadap UU itu sendiri.

Secara khusus saja kita ambil contoh. Dikatakan di UU itu Nagari, harusnya ditambahkan istilah Lagai. Masyarakat Mentawai tidak mengenal Nagari, mereka hanya mengenal Lagai

Lagai dengan seluk beluknya harus dihidupkan di Mentawai. Caranya dengan perlindungan UU yang kuat. Jangan biarkan Mentawai seperti itu. Sebagai masyarakat mayoritas etnis Minang meskinya juga harus melihat kiri dan kanan, ketika mengambil keputusan. Dalam petunjuk mamangan adat Minang, niniak mamak itu buat keputusan setelah melihat kiri dan kanan. Tapi kenyataannya untuk UU ini kurang diperhatikan.

Ke tiga Baok Ba iyo (Musyawarah Kembali)

Sekali lagi dalam masyarakat Nusantara ada benang merah yang sama. Musyawarah, konsep ini sama. Etnis Mentawai juga menjunjung konsep ini. Bawalah hearing elitte Mentawai dan mari duduk semeja. Mungkin perlu penegasan adanya revisi uu dari keputusan itu

Akhir tulisan ini, tidak ada kusuik dak salasai tidak ada hituang nan dak sudah. Elitte seluruh masyarakat Sumbar duduk satu meja lsh kembali. Tambahkan huruf d nya dengan menyebut pengecualian masyarakat Etnis Mentawai. Sebutkan disitu sebagai kesatuan wilayah adat Mentawai akan mengacu pada adat sesuai dengan Lagai nya masing masing.

Salam


Tag :#unp

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com