HOME OPINI DIDAKTIKA

  • Selasa, 2 Agustus 2022

Catatan Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandar : Urai Benang Kusut Itu, Pedomani PD/PRT Dan Luruskan Niat

Ketua PWI Jaya (Jakarta Raya), Sayid Iskandar.
Ketua PWI Jaya (Jakarta Raya), Sayid Iskandar.

Catatan Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandar : Urai Benang Kusut itu, Pedomani PD/PRT dan Luruskan Niat
 

Tulisan Ketua PWI DKI Jaya, Sayid Iskandar ini beredar luas di grup WA PWI Pusat dan Daerah. Tanpa judul. Tapi inti tulisannya kami jadikan judul. Untuk dipublish tentu harus ada kepalanya. Pandangannya yang simpati dan bermanfaat bagi wartawan, kami turunkan seperti apa adanya, tanpa perubahan, agar bisa kita pahami esensi dan maknanya.
 

Berapa wartawan di Jakarta bertanya sikap dan pandangan saya. Terkait, terjadinya beda pandangan antara Pengurus PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam pelaksanaan aturan organisasi.

Dalam rapat internal pada Minggu malam (24 Juli 22) DK memutuskan sejumlah hal. Pertama, menyalahkan dan karenanya meminta segera dibatalkan persyaratan hrs setor Rp50 juta bagi calon ketua PWI Jambi, seperti sudah ditentukan Panitia Konferprov PWI Jambi.
Kedua, meminta PWI Pusat mengambil-alih pelaksanaan Konferprov PWI Jambi. Sebab, Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus sebelummya sdh pernah terciduk melakukan pelanggaran PD/PRT. Misalnya. Bbrp tahun lalu ikut mendukung salah satu cagub (calon gubernur) Jambi.
Sekkrang, DK menemukan ketidakabsahan serifikat UKW Utama yg dimiliki Ridwan Agus.

Selanjutnya, Rapat DK PWI Pusat juga menyatakan tidak sah keputusan Konferprov PWI Sumbar tgl 23 Juli 2022,  yang telah memilih Basril Basyar (BB) sebagai ketua PWI Sumbar periode 2022-2027. DK menilai Pak BB masih berstatus ASN. Anehnya, Pak BB sebelumnya adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar.

"Bagaimana sikap ketua PWI Jaya?"

Saya meminta mereka yang bertanya mempelajari dulu detil PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Agar bisa secara obyektif menilai mana dan siapa yang benar dan salah dalam perbedaan pandangan dua lembaga tertinggi PWI  yang ramai disiarkan media. Saya pun terpaksa membaca lagi PD/PRT dan KPW PWI.

Pertama, soal persyaratan harus setor Rp50 juta, seperti dipatokkan Panitia Konferprov PWI Jambi. Itu jelas melanggar PD/PRT. Sebab, tidak ada satu pasal pun dalam PD/PRT PWI menyaratkan seperti itu.

Kedua, ketentuan bahwa wartawan, apalagi ketua PWI, tidak boleh ASN, sudah jelas diatur dalam pasal 16 ayat 2 (KPW). Kok bisa Pak BB, senior kita dan sebelumnya ketua DK PWI Provinsi Sumbar masih berstatus ASN? Apakah DK PWI Pusat tidak tahu ihwal ini?

Saya merasa inilah tantangan kita semua. Baik pengurus PWI Provinsi dan Pusat. Juga pengurus DK Pusat dan DK Provinsi. Agar bisa sama-sama mawas diri dan introspeksi. Bisa jujur, obyektif dan terbuka dalam menjalankan aturan organisasi. Jika mau bersikap seperti itu, saya yakin insiden pelanggaran aturan organisasi seperti yang telah terjadi, tidak akan terjadi.

Saya merasa meski pun terkadang terasa keras, pandangan dan teguran terbuka yang akhir-akhir ini dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat, mengandung kebenaran. Mari kita terus berbenah diri. Menaati tata aturan organisasi PWI kita.

Kira-kira begitulah inti jawaban saya pada wartawan yang bertanya.

PWI Jaya ingin agar PD PRT harus menjadi pedoman. Tetapi selain itu azas kepatutan dan etika harus menjadi pertimbangan, khususnya untuk menjadikan PWI sebagi organisasi profesi yang bermartabat. Wartawan kan berorganisasi untuk kemaslahatan anggota bukan demi kekuasaan, atau menjadi batu loncatan.


Tag :#Pwi #Dewan kehormatan #Pengurus pusat #Pd prt #Kode perilaku wartawan #Jambi #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com