HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Minggu, 20 Desember 2020

96 Pelaku UMKM Ikuti Bimtek Pendaftaran Izin Usaha UMKM 2020 Secara Daring Oleh STP LPPM Unand

Bimtek Pendaftaran Izin Usaha UMKM 2020 secara daring oleh STP LPPM Unand.
Bimtek Pendaftaran Izin Usaha UMKM 2020 secara daring oleh STP LPPM Unand.

Padang (Minangsatu) - Science Techno Park (STP) LPPM Universitas Andalas (Unand) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Padang mengadakan bimbingan teknis pendaftaran izin usaha bagi pelaku UMKM tahun 2020 secara daring (online), Sabtu (19/12/2020).

Acara Bimtek ini dibuka oleh Ketua LPPM Unand, Dr. Ing. Ir. Uyung Gatot S. Dinata, M.T dengan narasumber Spero Meilyora, M.Si selaku Kepala Bidang Administrasi Perizinan Dinas PMP-TSP Kota Padang dengan membahas materi tentang langkah-langkah pendaftaran izin usaha bagi UMKM. Dan bertindak sebagai moderator, Cesar Welya, S.TP, M.Si selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis Teknologi STP LPPM Unand.

Sebanyak 96 pelaku UMKM mengikuti bimtek ini, yang terdiri dari pelaku UMKM mitra Unand, Usaha Dosen, Usaha Mahasiswa dan UMKM binaan dosen dan mahasiswa.

Dr. Uyung Gatot S Dinata dalam membuka bimtek menyampaikan, bahwa dalam pengembangan UMKM di Sumatera Barat dan Kota Padang secara khususnya, perlu dilakukan bimbingan untuk membentuk UMKM yang formal agar lebih maju usahanya.

"Untuk fondasi kuat, UMKM harus mempunyai aspek legal. Sehingga dapat membuat usaha-usaha oleh UMKM bisa lebih berkembang. Dari hasil riset dan inovasi STP Unand, banyak UMKM yang layak menuju pasar yang lebih global. Dengan Bimtek ini, kami berharap dengan kerjasama dengan Pemko Padang, kita ingin produk yang dihasilkan UMKM yang mempunyai daya saing dengan mempunyai aspek legal," ujar Dr. Uyung Gatot.

Lebih lanjut, Uyung Gatot S. Dinata menjelaskan, bahwa para peserta bimtek dilatih dan dibimbing dalam pembuatan dan pendaftaran izin usaha UMKM.

Narasumber Bimtek, Spero Meilyora menjelaskan, bahwa dasar hukum pelaksanaan pelayanan administrasi perizinan adalah Perwako Nomor 63 Tahun 2020.

"UMKM sangat penting memiliki izin usaha, dikarenakan dari aspek hukum sudah bisa memberi kekuatan atau aspek legal dalam berusaha. Izin usaha juga bisa menjadi semacam perlindungan legal untuk berusaha. Selain itu, dapat juga menjadi pegangan bagi lembaga pemberi bantuan nantinya," ungkap Spero Meilyora.

Dalam hal pelayanan perizinan tersebut, tambah Spero, Pemko Padang memiliki tempat/lokasi yang siap menampung setiap kebutuhan pelayanan atau kebutuhan lainnya dari para pelaku usaha maupun masyarakat di Kota Padang.

"Pemko Padang memiliki pusat pelayanan perizinan kepada masyarakat, yakni Mal Pelayanan Publik Kota Padang. Yang berada di Pasar Raya Padang Blok III Lantai 4. Sudah beroperasi sejak 27 Desember 2020 yang senantiasa melayani masyarakat atau pelaku usaha dalam hal perizinan maupun kebutuhan informasi. Selain itu, disini juga tempat pelayanan pajak dan lainnya," kata Spero.

Spero dalam paparan bimtek ini juga menjelaskan, bahwa dalam memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang, melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018. Adanya NIB ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha.

"Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional," terang Kabid Spero Meilyora.

Dalam membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), Spero menerangkan, proses izinnya tidak terlalu rumit dan sangat memudahkan serta tidak dipungut biaya.

"Langkah awal dalam membuat IUMK, yakni mengklarifikasi kode usaha yang kira-kira cocok dengan usaha yang kita kelola dalam panduan KBLI. Seterusnya, membuat NIB di oss.go.id yang terdiri dari email aktif, KTP-e dan NPWP pribadi. Selanjutnya, ajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dengan syarat modal usaha dibawah 50 juta. Maka, setelah itu selesai izin akan terbit langsung dan bisa dicetak sendiri," terang Spero.

Ketua Panitia Bimtek, Cesar Welya Refdi, S.TP, M.Si menjelaskan, bahwa agenda ini merupakan program Unand IBIIDU (Ipteks Bagi Inkubasi Inovasi Dunia Usaha). Dalam bimtek pendaftaran izin UMKM 2020 para peserta yang berasal dari berbagai pelaku usaha mengikutinya dengan sangat serius dan diminati.

"Alhamdulillah, bimtek pendaftaran izin usaha UMKM 2020 sukses digelar dengan animo yang begitu tinggi dari para peserta. Para pelaku usaha di Kota Padang dan Sumatera Barat pada umumnya, cukup antusias dengan bimtek ini. Kami tentu berharap, dengan bimtek ini dapat membantu pelaku usaha dalam membuat aspek legal dalam berusaha," ujar Cesar Welya yang merupakan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis Teknologi STP LPPM Unand.

Dosen Henny Herwina, salah satu mitra UMKM binaannya menjelaskan, bahwa dengan adanya bimtek tersebut sangat membantu usaha yang ia kelola dalam pengembangan aspek legalitas terkait izin usaha.

"Alhamdulillah, terima kasih banyak STP LPPM Unand. Pada saat saya lagi bingung urus izin usaha, ternyata dapat kesempatan bimtek dari Unand. Kemarin, diminta sama orang 350 ribu buat pengurusan. Sekarang kita dapat ilmunya dan dapat izin usaha gratis," ungkap Mitra UMKM Dosen Henny.*


Wartawan : M. Afrizal
Editor : Benk123

Tag :#unand, #umkm

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com