HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 14 Juni 2023

Wakil Wali Kota Jawab Pemandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

Wawako Bukittinggi Marfendi saat Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi.
Wawako Bukittinggi Marfendi saat Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi.

Bukittinggi (Minangsatu) - Wakil Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Jawaban itu, disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD. Selasa (14/06).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, tanggal 13 Juni 2023, Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, Wali Kota memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi itu.

“Hantaran Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah kita laksanakan selama 3 (tiga) hari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menanggapi dan menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan fraksi di DPRD Bukittinggi. Dimana, secara garis besar, diberikan jawaban diantaranya, terhadap pertanyaan dari fraksi demokrat, terhadap nilai SILPA dielaskan bahwa dibanding tahun 2021, SILPA tahun 2022 sudah jauh lebih kecil sebesar Rp55.655.372.167,44. Artinya realisasi belanja tahun 2022 lebih tinggi dari tahun 2021. 

“Terkait dengan Gedung Pasa Ateh yang belum dapat dipungut sewa maupun retribusi dapat kami jelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang nantinya akan menjadi landasan hukum untuk menarik retribusi di Gedung Pasa Ateh,” jelasnya.

Untuk Fraksi PAN, Wawako menyampaikan, masukam terkait enaikan dari sisi PAD terutama pada sisi penyusunan target, Pemko keedepannya akan melakukan evaluasi kembali sehingga target yang ditetapkan adalah target yang lebih terukur dan meminta TAPD agar lebih cermat dalam menyusun APBD.

Menanggapi Fraksi Nasdem-PKB, dijelaskan, bahwa pasca habisnya Rispoda masa periode yang lama, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan Rispoda Tahun 2022. Rispoda ini menjadi acuan dalam penetapan target PAD yang tertuang dalam APBD tahun 2022, dengan estimasi 3 (tiga) capaian target yaitu optimis, moderat dan pesimis. Capaian target ini disesuaikan pada kapasitas maksimal potensi PAD yang ada.

Perihal terkait rendahnya capaian realisasi retribusi dibanding pajak daerah, seperti yang disampakan Fraksi Golkar,  dapat  dijelaskan bahwa memang masih terdapat beberapa objek retribusi yang realisasinya masih rendah diantaranya Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 

“Untuk pencapaian target retribusi kami tegaskan kepada SKPD penghasil agar berkomitmen dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, sehingga ini menjadi evaluasi kinerja dari kepala SKPD tersebut. Terkait dengan beberapa objek retribusi kita yang masih menggunakan sistem manual, kami sedang mengupayakan untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung baik melalui kerjasama dengan pihak ketiga maupun dukungan anggaran dari APBD,” ujarnya.

Selanjutnya, Wawako juga mengucapkan terima kasih pada fraksi gerindra, atas apresiasi yang disampaikan. Kedepan, tentu diharapkan kerjasama yang lebih baik, untuk memaksimalkan pelaksanaan APBD di tahun berjalan dan tahun tahun selanjutnya.

Terakhir, menanggapi pemandangan umum fraksi PKS, Wawako, menyampaikan, terkait tindak lanjut dari LHP BPK RI, Pemerintah Kota bukittinggi melalui Inspektorat Daerah telah membuat action plan atas rekomendasi LHP BPK RI atas LK Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 yang akan dilaksanakan selama 60 hari setelah LHP terbit. Untuk rekomendasi tahun-tahun sebelumnya telah dilaksanakan pemantauan dan pemutakhiran data secara rutin atas rekomendasi temuan SKPD terkait. Sampai dengan bulan Desember 2022 telah dapat status “sesuai” sebanyak 886 rekomendasi atau sebesar 83,584 (dari LHP tahun 2006-2022).

Progress atas pelaksanaan rekomendasi LHP BPK tahun 2021 1 dari 11 temuan dengan 50 rekomendasi telah mendapatkan status “sesuai” sebanyak 20 rekomendasi, serta sebanyak 30 rekomendasi dengan status belum sesuai rekomendasi (dalam proses).

Tahun 2022, realisasi Pajak adalah 98,61% dan Retribusi 95,85%, secara persentase memang realisasi tahun 2021 lebih tinggi yaitu 109,87% dan 107,00% namun tidak demikian dengan nilai rupiahnya yang lebih besar Rp8.805.724.505,00 atau 21,60 % untuk pajak dan Rp19.260.518.638,00 atau 70,2% untuk retribusi daerah. 

Artinya, target rupiah yang kita tetapkan untuk tahun 2021 adalah lebih rendah dari tahun 2022 disebabkan tahun 2021 adalah masa pemulihan awal pasca pandemi Covid-19. Untuk ke depan target pendapatan direncanakan akan dinaikkan dengan melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.(*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com