- Minggu, 20 Agustus 2023
Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik DPRD Sumbar Eksis Di Medsos Dan Media Pers

Payakumbuh (Minangsatu) - Konsistensi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Prov Sumbar) tehadap keberadaan Perda Inisiatif No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terlihat nyata dengan berbagai inovasinya, pengelolaan pemanfaatan media sosial, instagram, facebook, tiktok, youtube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) termasuk kerjasama dengan media pers.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska dalam paparannya pada kegiatan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Ketua DPRD Sumbar, di Agamjua Payakumbuh, Sabtu (19 Agustus 2023).
Ketua KI Sumbar menambahkan, pelaksanaan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sumbar merupakan langkah nyata bagaimana DPRD Sumbar ada kemauan keras meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat, sekaligus bagaimana DPRD Sumbar menjaga marwah, martabat masyarakat Sumatera Barat sesuai aturan perundang-undangan.
"Sekretariat DPRD Sumbar sebagai OPD terbaik di lingkungan pemprov Sumbar yang melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat, dan terus berinovasi dalam menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat Sumbar," ungkap Nofal.
Dikatakan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan memakai dana APBN dan APBD sebagaimana juga yang disebutkan UU No 14 tahun 2008, PP no 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
"Perda Sumbar No 3 tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik ini termasuk yang terbaik dari 5 provinsi yang telah membuat perda ini. Dan di Sumbar perda keterbukaan informasi diinisiasi oleh DPRD Sumbar, berbeda dengan daerah provinsi lainnya," jelasnya. Keberadaan perda keterbukaan informasi publik ini, mewujudkan hak masyarakat untuk tahu berbagai informasi, terutama informasi kebutuhan dan menyangkut kepentingan publik.
"Seperti informasi bantuan sosial (Bansos), informasi kebencanaan, informasi pembangunan, informasi penerimaan pegawai, informasi kegiatan lelang dan sebagainya sesuai aturan yang disebutkan," terangnya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam kesempatan itu juga mengatakan, kita akan surati gubernur soal beberapa pergub pelaksanaan teknis terhadap keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan Perda Sumbar no 3 tahun 2022.
Supardi memuji sekretariat DPRD Sumbar telah berusaha, bekerja cerdas dan bekerja keras meningkatkan inovasinya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Sumbar. "Kemaren juga sekretariat DPRD Sumbar telah melakukan usulan kesepakatan kerjasama dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka meningkatkan inovasi edukasi literasi (e-library) yang juga nantinya dapat dipergunakan masyakat Sumbar baik dalam meningkatkan minat baca, bagaimana DPRD Sumbar menjadi pusat literasi masyarakat Sumbar. DPRD Sumbar tidak saja sebagai Rumah Aspirasi Rakyat akan tetapi juga Rumah Edukasi Literasi Rakyat," ujarnya.
Editor : ranof
Tag :#Keterbukaan informasi publik #Dprd sumbar terbaik #Ki sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu
-
Pj. Wali Kota Payakumbuh: Pemilu Tonggak Penting Dalam Demokrasi
-
Fraksi Partai Gerindra DPRD Payakumbuh Minta Pemko Selesaikan Permasalahan Di RSUD Adnan WD
-
Fraksi PKS DPRD Payakumbuh Minta Pemko Jaga Stabilitas Kemanan Di Tahun Politik
-
KPU Kota Payakumbuh Ajak Wartawan Kawal Tahapan Pemilu 2024
-
KPU Kota Payakumbuh Belum Terima Tanggapan Masyarakat Terkait DCS
-
Fusi Di Tubuh PWI
-
Derby Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak
-
THE THREE MUSKETEERS DI KONGRES PWI PUSAT
-
Partai Derby Di Bandung, PWI What Next
-
Wanita Memiliki Kesabaran Dan Keikhlasan Melangit Perlu Kita Tauladani