HOME BIROKRASI KOTA SAWAHLUNTO

  • Senin, 29 Maret 2021

Sidang Paripurna, Walikota Sawahlunto Deri Asta Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Walikota Sawahlunto Deri Asta
Walikota Sawahlunto Deri Asta

Sawahlunto (Minangsatu) - Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020 oleh Walikota Sawahlunto, Senin (29/3). 

Beberapa hal disampaikan berkaitan dengan Pendapatan dan Belanja pada Tahun Angaran 2020 

Kebijakan Strategis Pemko Sawahlunto pada Tahun 2020 terutama untuk antisipasi kondisi Pandemi Covid 19, dan pada akhir Pidato Walikota Sawahlunto juga menyampaikan maksud dan tujuan disusunnya LKPJ kepala daerah ini adalah untuk memberikan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto atas pelaksanaan APBD tahun 2020 kepada DPRD Kota Sawahlunto


Walaupun terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang disebabkan berbagai hal, dan pengaruh pandemi Covid 19 mengakibatkan terjadinya perubahan dan pemotongan Anggaran untuk penanganan Covid-19, namun secara umum Strategi dan Prioritas Pembangunan selama tahun 2020, telah dapat dituangkan dan direalisasikan melalui berbagai program dan kegiatan sebagaimana terakomodir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto tahun 2020.

Deri Asta menyampaikan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp576.968.762.339,00,- atau sebesar 98,19 persen dari target yang telah ditetapkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp587.598.325.124,00,-  berikut :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp59.537.385.898,- ( atau 103,49% dari target yang ditetapkan sebesar Rp57.525.368.782,00,

Dana Perimbangan sebesar Rp445.561.937.322,00, atau 96,76% dari target yang ditetapkan sebesar Rp460.437.498.175,00,

Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp71.869.439.119,00,-  atau 103,04% dari target yang ditetapkan sebesar Rp69.635.458.167,00,-

Pengelolaan Belanja Daerah dilakukan untuk pembiayaan kegiatan rutin maupun pembangunan, realisasi Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar Rp544.263.658.204,79,- (atau 89,58% dari alokasi anggaran sebesar Rp607.599.970.457,65,-,- 

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sudah dapat direalisasikan sebagaimana mestinya, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan. 

Berbagai kemajuan yang telah dicapai melalui pelaksanaan program kerja tersebut diharapkan mempunyai arti dan nilai yang akan memberi pengaruh dan dorongan yang positif terhadap pelaksanaan pembangunan selanjutnya. 

"Sementara kekurangan-kekurangannya merupakan koreksi yang diharapkan dapat mendorong kita untuk memperbaikinya dimasa yang akan datang" jelas Walikota Deri Asta 

Selanjutnya hasil refocusing dan realokasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Namun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KM.7/2020 tanggal 13 November 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang IV Tahun Anggaran 2020 dan Surat Perjanjian Kerjasama Pejabat Pembuat Komitmen pada Asdep Pengelolaan Olahraga Rekreasi dengan Kota Sawahlunto tentang Pemberian Bantuan Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka Pengembangan Olahraga Rekreasi tahun anggaran 2020 Nomor: 577/PPK/D.III.2/X/2020 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Sawahlunto mendapatkan alokasi BOK Tambahan untuk Kesehatan sebesar Rp3.127.272.750,00,- pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto dan Bantuan Keuangan sebesar Rp150.000.000,00, pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto, sehingga dilakukan perubahan penjabaran APBD Kota Sawahlunto dengan menetapkan Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 62 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dijelaskan Deri Asta, Pendapatan Daerah Kota Sawahlunto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 secara umum mengalami perubahan yang cukup signifikan, dengan tetap fokus pada upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah terutama dari dana yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat, dengan tidak melupakan upaya penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Penyesuaian terhadap rencana pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer Pemerintah Pusat menyesuaikan terhadap kebijakan Pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid–19 dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, sementara terhadap PAD didasarkan pada realisasi/kondisi objektif saat ini, sehingga terhadap target yang tidak mungkin tercapai perlu dilakukan pengurangan serta penyesuaian.

Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Pendapatan Daerah dialokasikan sebesar Rp587.598.325.124,00   mengalami penurunan sebesar Rp44.260.929.990,00  atau 7,00 % bila dibandingkan dengan APBD Awal sebesar Rp631.859.255.114,00.

Penurunan target Pendapatan Daerah bersumber dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57.525.368.782,00 ( berkurang  sebesar Rp4.240.309.996,00  atau 6,87% dari anggaran awal sebesar Rp61.765.678.778,00 dan penurunan Dana Perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp460.437.498.175,00  berkurang Rp48.437.044.825,00  atau 9,51% dari anggaran awal sebesar Rp508.874.543.000,00. 

Kebijakan Pemerintah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020 adalah Belanja Daerah diprioritaskan untuk penanganan dan pencegahan Covid–19 untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksaanaan penyediaan jaring pengaman sosial dalam bentuk hibah dan bantuan sosial.

Dampak pengurangan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah tentunya mengalami pengurangan. Pemerintah Daerah melakukan rasionalisasi kegiatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan toleransi total rasionalisasi belanja minimal sebesar 35%. Disamping itu Pemerintah Daerah juga dituntut untuk melakukan realokasi dan refocusing kegiatan melalui penyediaan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid–19.

Alokasi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp607.599.970.457,65 (enam ratus tujuh milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh tujuh koma enam puluh lima rupiah) berkurang sebesar Rp75.204.210.400,52 (tujuh puluh lima milyar Dua Ratus Empat Juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus koma lima puluh dua rupiah) atau 11,00 % bila dibandingkan dengan total Belanja pada APBD awal 2020 sebesar Rp682.764.180.858,17  

Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 Pembiayaan Daerah dapat diuraikan sebagai berikut :

Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp22.418.312.000,31,- berkurang sebesar Rp30.403.280.411 atau 57,56% dari anggaran awal sebesar Rp52.821.592.410,83,- 

Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp2.416.666.666,66 ,- Adapun Pembiayaan Netto sebesar Rp20.001.645.333,65,-  berkurang sebesar Rp30.903.280.410,52,-  atau 43,03% dari anggaran awal sebesar Rp50.904.925.744,17,. Pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Sawahlunto sudah ditetapkan sebagai Kota Warisan Budaya Dunia pada tanggal 6 Juni 2019 di Ajzarbaijan, dengan penetapan statusnya sebagai Kota Warisan Budaya Dunia maka semua situs-situs Cagar Budaya yang terdapat di Kota Sawahlunto harus diberikan perlindungan, pengembangan dan dimanfaatkan. 

"Untuk melakukan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan terhadap bangunan situs Cagar Budaya agar tidak terjadi kesalahan dalam masyarakat maka Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman mengeluarkan kebijakan strategis. Besar pelaksanaan kegiatan yang ditempuh yaitu mengupayakan efektivitas pelaksanaan pengawasan internal, dalam hal ini APIP dalam melakukan pengawasan dengan berpedoman pada ketentuan–ketentuan yang ada" kata Deri Asta.*


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com