Pusako Tinggi dan Pusako Randah: Warisan Minangkabau yang Tak Sekadar Harta - Part 1
Oleh : Andika Putra WardanaDalam adat Minangkabau, warisan bukan sekadar soal harta atau benda.
Warisan, atau dalam istilah Minang disebut pusako, adalah bagian dari identitas, harga diri, dan keberlanjutan adat dalam kehidupan masyarakat.
Tapi tahukah kita bahwa pusako di Minangkabau terbagi menjadi dua jenis utama, pusako tinggi dan pusako randah? Keduanya tidak hanya berbeda secara asal-usul dan cara pewarisan, tapi juga membawa makna sosial dan filosofis yang sangat dalam.
Pusako tinggi adalah harta pusaka yang diwariskan turun-temurun secara matrilineal, dari mamak kepada kemenakan, dan biasanya berasal dari nenek moyang secara adat.
Tanah ulayat, sawah, ladang, rumah gadang, bahkan keris atau pakaian penghulu termasuk dalam kategori ini.
Harta ini tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan, karena dianggap sebagai milik bersama suku atau kaum.
Dalam falsafah Minangkabau, pusako tinggi ibarat akar yang mengikat anak cucu dengan tanah leluhur mereka. Ia diwariskan bukan karena jasa, tapi karena garis keturunan.
Maka dari itu, pusako tinggi lebih dilihat sebagai simbol keberlanjutan adat dan eksistensi suku di tengah masyarakat.