HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Sabtu, 2 September 2023
Kantor Hukum FIAT Justitia: Hakim PN Pasaman Barat Bebaskan Tiga Tersangka Pengangkut TBS Di Air Bangis
Pasaman Barat (Minangsatu) - Tiga Orang Klien Kantor Hukum FIAT Justitia di Divonis lepas dari tuntutan hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis (31/08).
Tiga orang terdakwa itu diantaranya Exis, Dani dan Pahot, yang di sangkakan telah mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha, di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Ketua Perkumpulan Kantor Hukum FIAT Justitia Fadhlil Mustafa,SH,M.H mengatakan, tiga orang tersebut ditangkap beberapa bulan yang lalu dan dibawa ke Polda Sumbar, namun dalam Perkara nomor: 92/Pid.B/LH/2023/PN.Psb, dan NOMOR: 92/Pid.B/LH/2023/PN.Psb Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Oleh karena itu, putusan hakim memerintahkan para terdakwa agar dibebaskan dari tahanan. Kemaren rekan-rekan kita telah mendampingi para terdakwa memberikan pembelaan dan ketiga terdakwa di dampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) FIAT Justitia itu merupakan penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat," Ucapnya kepada Minangsatu, Jumat (01/09).
Ia menyebut, sebelumnya para terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam dalam Tuntutannya menyatakan Para Terdakwa melanggar Pasal 93 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan di tuntut selama tiga (3) tahun penjara.
Menurutnya , Fadhlil Mustafa, SH.,M.H dan Ihda Matondang, SH & Rekan, memaknai apa yang maksud pengertian kegiatan perkebunan didalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak dirincikan pengertiannya secara limitatif dan dalam Penjelasan UU dari pasal tersebut mengatakan cukup jelas secara juridis terlebih dahulu dari Undang-Undang yang berkaitan.
"Yang dimaksud dengan usaha perkebunan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebuanan; Bahwa yang dimaksud dengan Perkebunan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan," tuturnya.
Ia mengatakan, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kegiatan dari Para Terdakwa masih belum memiliki alat dan mesin budidaya serta pengolahan sehingga belum dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan perkebunan dan perusakan hutan sebagaimana yang telah di dakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa.
"Dengan demikian, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan putusannya memvonis lepas ke 3 (tiga) diantaranya dari warga Jorong Air Runding," terangnya.
Editor : melatisan
Tag :#Kantor Hukum #FIAT Justitia #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
CURI BRONDOLAN SAWIT, SODO DAN SYAFRI MENDEKAM DI BALIK JERUJI BESI
-
POLRES PASAMAN BARAT TANGKAP 14 ORANG TERSANGKA NARKOBA DI SEJUMLAH LOKASI
-
DIDUGA CURI MOTOR SAAT PARKIR, UJ DITANGKAP PETUGAS SATRESKRIM POLRES PASBAR
-
DIDUGA GELAPKAN SEPEDA MOTOR, PETUGAS POLSEK LEMBAH MELINTANG TANGKAP SEORANG RESIDIVIS DI UJUNG GADING
-
SEMPAT BERUSAHA KABUR, SATRESKRIM POLRES PASBAR TANGKAP TERSANGKA PENGGELAPAN MOBIL DI PUJORAHAYU
-
EFISIENSI DAN INOVASI DI ERA DIGITAL PEMANFAATAN APLIKASI SISTEM CERDAS PADA SISTEM TELEKOMUNIKASI
-
MEMBANGUN BUDAYA PENULISAN BUKU: PERAN AKTIF DOSEN DAN STRATEGI UNIVERSITAS DALAM PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
-
AJARAN DAN KARAKTER DALAM PERMAINAN ANAK
-
ATASI TRAUMA PASCA BENCANA DENGAN BERMAIN
-
SURGA TERSEMBUNYI SUMATERA BARAT, PESONA ALAM YANG JARANG DIJAMAH