- Senin, 18 September 2023
Jual Saudara Tiri Ke Pria Hidung Belang, RG Berhasil Dicokok Satreskrim Polres Payakumbuh

Jual Saudara Tiri Ke Pria Hidung Belang, RG Berhasil Dicokok Satreskrim Polres Payakumbuh
Payakumbuh (Minangsatu) - Diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korbannya anak dibawah umur, RG (42 tahun) dicokok tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh pada pertengahan September 2023 yang lalu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan dan Kanit PPA, AIPTU. MS. Rambe, Senin (18/9/2023) mengatakan bahwa penangkapan terhadap ibu rumah tangga (IRT) itu setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RG tanpa perlawanan.
"Kita berhasil mengamankan seorang IRT dalam kasus ekploitasi anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu 19 Maret 2023 di sebuah Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat," sebut Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo di Mapolres Payakumbuh.
AKP Elvis menyebut, bahwa korban sebut saja Mawar (nama samaran) dijual oleh tersangka RG kepada pria hidung belang untuk digagahi. Mirisnya, korban ternyata juga merupakan saudara tiri dari tersangka RG.
"RG diduga menjual Mawar kepada pria hidung belang. Antara RG dan Mawar ada hubungan keluarga, yakni saudara tiri," katanya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, dia didatangi oleh pria hidung belang yang hendak memakai Mawar. Pria tersebut katanya membayar sejumlah uang untuk memakai jasa Mawar.
"Saya didatangi oleh pria hidung belang yang bertanya apakah korban bisa dipakai (digagahi) hingga diberikan uang Rp500 ribu untuk sewa hotel. Kemudian saya booking hotel dan sisanya ambil dan dibagi dua dengan korban,” kata RG saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh.
"Setelah terjadi transaksi antara korban dan pria hidung belang tersebut di sebuah hotel di Kawasan Ngalau, Kelurahan Balai Panjang, korban diberi uang Rp800 ribu dan saya mendapatkan kembali Rp200 ribu dari korban,” tambahnya.
Hingga berita ini tayang, tersangka RG masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RG melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman diatas 10 tahun.
Editor : melatisan
Tag :#Jual Saudara Tiri #Tersangka #Polres Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu
-
Kejari Payakumbuh Tahan Mantan Direktur Bumnag Banjar Laweh Terkait Kurupsi
-
Tim 7 Kota Payakumbuh Kembali Patroli, Bubarkan Balapan Liar Hingga Amankan Muda-Mudi
-
Polres Payakumbuh Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan
-
Menyamar Jadi Pembeli, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bekuk Penjual Sabu
-
Kapolres Payakumbuh Ingatkan Anggota Tidak Berpolitik Praktis
-
Fusi Di Tubuh PWI
-
Derby Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak
-
THE THREE MUSKETEERS DI KONGRES PWI PUSAT
-
Partai Derby Di Bandung, PWI What Next
-
Wanita Memiliki Kesabaran Dan Keikhlasan Melangit Perlu Kita Tauladani