HOME HUKRIM KOTA SAWAHLUNTO

  • Rabu, 1 Desember 2021

Diduga Korupsi Dana Bumdes, Kejaksaan Tahan Mantan Direktur Bumdes Desa Muaro Kalaban 

Indra Sukriani Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (30/11)
Indra Sukriani Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (30/11)

Sawahlunto (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan penahanan tersangka dugaan korupsi dana Bumdes Maju Kesejahteraan Bersama (MKB) Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto 

Penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka Indra Sukriani (36) mantan Direktur Bumdes MKB atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bumdes tahun 2017 - 2018 

Indra disangkakan Jaksa telah melakukan upaya korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan modus memberikan gaji karyawan dari dana  penyertaan modal bukan dari laba usaha atau profit. 

Dengan kewenangannya sebagai direktur Indra diduga telah melanggar AD/ART pendirian Bumdes berdasarkan Permendes Nomor 15 Tahun 2015. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 221 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sawahlunto. 

Sebelum ditahan di Rutan Kelas 2 B Kota Sawahlunto, Indra memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangannya selaku direktur atas penggunaan dana Bumdes yang bersumber dari dana desa sebagai bentuk penyertaan modal.

" Penyidik telah mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan hari ini, " kata Kajari Sawahlunto Abdul Mubin dalam keterangan persnya  bersama awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto Muaro Kalaban, Selasa ( 30/11)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andiko didampingi Kasi Intel Dede menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak  22 orang saksi termasuk ahli. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau tersangka lain dalam kasus ini. 

" Nanti tersangka kami periksa dan mintai keterangan untuk melakukan pendalaman adanya tersangka lain," katanya 

Kasus ini muncul bermula pada akhir tahun 2019 ketika beberapa orang nasabah tidak dapat mencairkan tabungan mereka di unit usaha simpan pinjam Bumdes tersebut. Selain menerima simpanan atau tabungan anak sekolah dan masyarakat Bumdes MKB juga memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Bumdes MKB diketahui terus mengalami kerugian sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 berdasarkan data Inspektorat Kota Sawahlunto. Indra Sukriani diketahui sebelum kasus ini ditangani kejaksaan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai direktur Bumdes. Indra sejak itu diketahui tinggal di Bandung sehingga diperlukan upaya dan biaya agar bisa menghadirkannya dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan. 

Kejaksaan Negeri Sawahlunto menunjuk Andrio An sebagai kuasa hukum tersangka karena ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Andrio An sendiri mengaku belum melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat kliennya karena baru bertemu hari ini.


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :#Dana Bumdes

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News