HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 16 Maret 2021

Wawako Bukittinggi Hadiri FGD Optimalisasi Dana Haji Dan Penjajakan Sukuk Daerah

Wakil Walikota BukittinggibMarfendi saat menghadiri FGD terkait Optimalisasi Dana Haji dan Penjajakan Sukuk Daerah
Wakil Walikota BukittinggibMarfendi saat menghadiri FGD terkait Optimalisasi Dana Haji dan Penjajakan Sukuk Daerah

Bukittinggi (Minangsatu) - Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menghadiri Fokus Group Discussion terkait Optimalisasi Dana Haji dan Penjajakan Sukuk Daerah, yang dilaksanakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dilaksanakan di Bukittinggi, Selasa (16/03).

Nampak hadir selain Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Anggota Komisi 8 DPR RI Jon Kennedy Azis, Bappelitbang, pemuka masyarakat, tokoh agama dan unsur terkait.

Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi  menyambut baik dilaksanakan FGD seperti hari ini di Bukittinggi, karena ini baru pertama kali di Sumbar dan dipilih di Kota Bukittinggi.

Terkait tema hari ini, menurut Marfendi sangat menarik dan penting diketahui masyarakat. Sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat paham, bahwa BPKH bukan hanya sekedar memanfaatkan uang setoran jamaah haji, tapi juga bertugas mencari dan menutup kekurangan dana haji dari masyarakat.

"Dengan gambaran yang dipaparkan pada FGD kali ini, kita berharap masyarakat kembali percaya kepada pemerintah terkait pengelolaan keuangan haji. Memang tidak mudah mengembalikan kepercayaan masyarakat, apalagi terkait dengan masalah keuangan." ujar Marfendi

Beni Wicaksono dari BPKH mengatakan, Fokus Group Discossion hari ini bertujuan mensosialisasikan dan berdiskusi terkait pengelolaan dana haji. Beni Wicaksono memaparkan BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 

Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Sejauh ini  pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam." kata Beni wicaksono

Sementara itu anggota Komisi 8 DPR RI  Jhon Kanedy Azis mengatkan  selaku mitra kerja  memaparkan, terkait pengelolaan biaya haji, BPKH selalu melakukan rapat dan menginformasikan semua kegiatannya kepada DPR RI. Jadi bagaimana cara, bagaimana pengelolaan biaya haji ini selalu atas persetujuan DPR RI.

Jon Kennedy Aziz berharap dengan sosialisasi lewat FGD hari ini, masyarakat memahami apa itu BPKH, apa fungsinya dan apa manfaat yang dihasilkannya. Sehingga masyarakat pun mengetahui bagaimana pengelolaan biaya haji yang telah mereka setorkan sebelumnya.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com