HOME BIROKRASI KOTA SAWAHLUNTO

  • Selasa, 9 Maret 2021

Walikota Sawahlunto Deri Asta Serahkan LKPD 2020 Pada BPKP Sumbar

Walikota Sawahlunto Deri Asta menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Sumbar
Walikota Sawahlunto Deri Asta menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Sumbar

Padang (Minangsatu) - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020 diserahkan Walikota Deri Asta kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar Yusnadewi yang diwakili Pelaksana Harian (Plh), Novembris, pada Selasa (09/03/2021) tadi di Gedung BPK RI Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman, Padang. LKPD ini merupakan bahan audit bagi BPK untuk menilai kondisi dan kinerja keuangan Pemko Sawahlunto, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemko dalam menggunakan dana publik (APBN dan APBD). 

Walikota Deri Asta menyebutkan, penyerahan LKPD selain kewajiban dan rutinitas pelaporan anggaran, juga merupakan wujud komitmen Pemko Sawahlunto untuk senantiasa berupaya menciptakan good governance and clean governance (kinerja pemerintahan yang baik dan bersih). Laporan Keuangan ini juga bisa mengukur bagaimana akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pembangunan yang dilakukan daerah.

Meneruskan prestasi selama ini dimana LKPD Sawahlunto selalu diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Deri Asta mengharapkan LKPD tahun 2020 ini juga lancar dan bersih sehingga sukses pula meraih WTP.

“Alhamdulillah hari ini telah kita serahkan LKPD pada BPK. Tentu harapan kita pada hasil audit nanti kita kembali mendapatkan opini WTP, sehingga jika itu berhasil maka kita akan mendapatkan WTP enam kali berturut-turut," ujar Walikota Deri Asta.

Kota Sawahlunto telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 kali berturut-turut yang kemudian mendapat apresiasi berupa penghargaan dari Kementerian Keuangan RI. 

Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Novembris, mengapresiasi Pemko Sawahlunto yang tergolong cepat dalam menyerahkan LKPD. Novembris juga memuji komitmen pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilai cukup akurat dalam menjalankan keuangan di Pemko.

“Sesuai UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir," kata Novembris. 

Dikatakan Novembris, pemeriksaan rinci dari BPK terhadap LKPD Kota Sawahlunto akan dilakukan mulai 15 Maret mendatang. 

Pada penyerahan LKPD Sawahlunto itu, Walikota Deri Asta didampingi Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Dr.dr. Ambun Kadri, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dodi Febrizal dan Inspektur Sawahlunto, Isnedi serta Asisten Administrasi Umum Setdako Sawahlunto, Dedi Ardona.*

 


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com