HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 8 Juni 2021

Wako Erman Safar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bukittitinggi Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Walikota Bukittinggi Erman Safar sampaikan nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Walikota Bukittinggi Erman Safar sampaikan nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi H Erman Safar SH menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dengan acara Hantaran Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terapkan protokol kesehatan (Prokes), bertempat di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (7/6/2021). 

Walikota Bukittinggi, Erman Safar dalam nota hantarannya menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah. 

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) Laporan yaitu :

Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), yang ditampilkan dengan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang disusun dan disajikan dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual. 

"Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan telah kami sampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat pada 10 Maret 2020 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung (offline) baik interim maupun terperinci oleh BPK RI selama 60 hari, mulai 1 Februari 2021 dan berakhir pada 12 April 2021. Pemeriksaan bertempat di Badan Keuangan Kota Bukittinggi untuk yang bersifat administrasi dan pemeriksaan secara teknis maupun uji sampel BPK RI telah turun ke SKPD serta unit kerja yang terkait," ujar Erman Safar. 

Lebih lanjut Erman Safar menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Pasal 6 ayat 1 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. 

"Alhamdulillah untuk ke-8 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi Tahun 2020, berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," jelas Erman Safar. 

Ia menambahkan, hal ini tertuang dalam Surat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatra Barat Nomor 74/S-LHP /XVIII. PDG /05 /2021 tanggal 5 Mei 2021. 

"Hasil tersebut langsung kami terima bersama Ketua DPRD Kota Bukittingi secara virtual melalui Video Confrence pada tanggal 5 Mei 2021 bertempat di BCC Kota Bukittinggi," imbuh Erman Safar. 

Hasil opini WTP merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami. 

"Prestasi ini adalah diantara langkah awal dalam mendukung Bukittinggi Hebat (Great Bukittinggi) dalam penyelenggaraan good governance ke depannya, dimana pada audit oleh BPK RI tersebut kami juga selalu berkoordinasi dan banyak mendapat masukan dari kepala Perwakilan maupun Tim BPK RI yang bertugas," terang Walikota Bukittinggi 

Pihaknya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kita semua terutama para pengelola keuangan, teristimewa kepada Badan Keuangan beserta Inspektorat dengan Tim Riviu-nya. 

"Sebagai dapurnya LKPD, Badan Keuangan juga mengkoordinir dalam pemenuhan data dan dokumen pemeriksaan BPK RI, sehingga atas sinergitas yang baik tersebut kita masih dapat mempertahankan prestasi tersebut, tutup Wako Erman Safar mengakhiri.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com