HOME RANCAK KOTA SOLOK

  • Selasa, 14 Februari 2023

Wakil Wali Kota Solok: Penghargaan Ombudsman Menjadi Motivasi Aparatur Pemerintah Daerah

Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menerima penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar, Selasa (14/2/2023). (Foto : Zulnazar).
Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menerima penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar, Selasa (14/2/2023). (Foto : Zulnazar).

Padang (Minangsatu) - Wakil Wali kota Solok Ramadhani Kirana Putra menerima penghargaan predikat standar kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, bertempat di kantor Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (14/2/2023). 

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Ombudman RI Ir. Bobby Hamzar Rafinus yang disaksikan Kepala Ombudsman Sumatera Barat Yefni Afriani dan jajaran. Sementara Wakil Walikota didampingi Kabag Prokomp Deddy Agung Pratama,.SSTP dan Kabid Pemberitaan Alwa Dudi.

Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra seusai menerima mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang telah melakukan bimbingan dan penilaian. "Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Aparatur Pemerintah kota Solok dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Ramadhani. 

Ia menyampaikan bahwa penghargaan yang diperoleh tidak serta merta menjadi kepuasan, namun juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota solok. 

Sementara Wakil Ombudsmam RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009. Dalam hal ini Ombudsman hadir sebagai pengawas external dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat. 

"Pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan" ucap bobby. 

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. 

"Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah," katanya mengakhiri.


Wartawan : Zulnazar
Editor : ranof

Tag :#Ombudsman #Kota Solok #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com