HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Kamis, 22 April 2021

Wabup Pasaman Apresiasi Pemusnahan BB 20 Paket Narkoba Hasil Operasi Antik Singgalang 2021

Pemusnahan BB 20 paket ganja di Mapolres Pasaman
Pemusnahan BB 20 paket ganja di Mapolres Pasaman

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman, Kamis (22/4/2021).

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Dandim 0305, Wakapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Kepala Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinkes Pasaman, Pengacara Tersangka, pejabat di jajaran Polres Pasaman dan Jurnalis.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman memberikan Apresiasi setinggi tingginya bagi Polres Pasaman khususnya Satres Narkoba Polres Pasaman atas penangkapan Narkotika sebanyak 20 paket besar ganja," ujar Wakil Bupati Pasaman Sabar AS saat memberikan sambutannya.

Wabup juga menambahkan, semua pihak harus bersama mempunyai satu komitmen untuk memberantas narkoba khususnya di bumi Pasaman, karena barang haram ini akan merusak generasi muda Pasaman.

Sementara itu Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini sebanyak 19 Paket besar ganja dan disisihkan satu paket besar dengan berat kotor 1.005, 95 (seribu lima koma sembilan lima) gram, digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.

Wakapolres juga menyampaikan, penangkapan Narkotika berjenis Ganja kering ini sebanyak 20 paket besar dari tangan 2 orang tersangka berinisial ID (30) dan RN (28) wiraswasta. Kedua tersangka tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang.

"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat," ujar Yufrinaldi.

Kemudian, terang Wakapolres, anggota Satresnarkoba mulai melakukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. Pada hari Minggu (11/4/2021) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.

"Selanjutnya, anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan," jelas Kompol Yufrinaldi.

Diakhir sambutannya, Wakapolres Pasaman menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap barang bawaan dari dua tersangka disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah itu.

"Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Wakapolres Pasaman.*

 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : Benk123

Tag :#pasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com