- Kamis, 22 April 2021
Wabup Pasaman Apresiasi Pemusnahan BB 20 Paket Narkoba Hasil Operasi Antik Singgalang 2021
Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman, Kamis (22/4/2021).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Dandim 0305, Wakapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Kepala Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinkes Pasaman, Pengacara Tersangka, pejabat di jajaran Polres Pasaman dan Jurnalis.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman memberikan Apresiasi setinggi tingginya bagi Polres Pasaman khususnya Satres Narkoba Polres Pasaman atas penangkapan Narkotika sebanyak 20 paket besar ganja," ujar Wakil Bupati Pasaman Sabar AS saat memberikan sambutannya.
Wabup juga menambahkan, semua pihak harus bersama mempunyai satu komitmen untuk memberantas narkoba khususnya di bumi Pasaman, karena barang haram ini akan merusak generasi muda Pasaman.
Sementara itu Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini sebanyak 19 Paket besar ganja dan disisihkan satu paket besar dengan berat kotor 1.005, 95 (seribu lima koma sembilan lima) gram, digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
Wakapolres juga menyampaikan, penangkapan Narkotika berjenis Ganja kering ini sebanyak 20 paket besar dari tangan 2 orang tersangka berinisial ID (30) dan RN (28) wiraswasta. Kedua tersangka tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat," ujar Yufrinaldi.
Kemudian, terang Wakapolres, anggota Satresnarkoba mulai melakukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. Pada hari Minggu (11/4/2021) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.
"Selanjutnya, anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan," jelas Kompol Yufrinaldi.
Diakhir sambutannya, Wakapolres Pasaman menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap barang bawaan dari dua tersangka disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah itu.
"Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Wakapolres Pasaman.*
Editor : Benk123
Tag :#pasaman
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
EMPAT PELAKU PENYALAHGUNAAN SABU DIRINGKUS POLISI DI KINALI
-
SADIS, SEORANG BAPAK DI PASAMAN TEGA BUNUH ANAK KANDUNGNYA
-
HUT RI, BUPATI PASAMAN SERAHKAN REMISI BAGI 47 WBP KELAS II B LUBUK SIKAPING
-
BERANTAS NARKOBA, POLRES PASAMAN AMANKAN GANJA DAN SABU LINTAS PROVINSI
-
TERTIB BERLALU LINTAS, POLRES PASAMAN GELAR APEL OPERASI PATUH SINGGALANG 2022
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI