HOME NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 14 Agustus 2020
Vidcon Bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, Pemprov Diminta Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengikuti video conference rakor khusus (rakorsus) yang dipimpin Kemenko Polhukam RI, Prof. Mohammad Mahfud M.D, diruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).
Rapat Membahas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk itu pemerintah membentuk komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan karena menormalkan kehidupan baru ditengah pandemi Covid-19 itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan sehingga ini perlu dikawal secara khusus.
Dalam Rakorsus tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian MA, Ph.D, Wakil Kepala BIN RI Letnan Jenderal TNI (Purn) Teddy Lhaksmana WK., Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Menkominfo RI Johnny Gerard Plate SE, serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ST., MBA., MMT.
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, bahwa virus corona sampai saat ini tidak dapat diprediksinya kapan akan berakhir dan adanya tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan dengan situasi covid-19.
"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut. Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Menko Polhukam.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Penertiban Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Covid-19, minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas.
Sanksi dibuat berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Mahfud tak menampik adanya sikap warga yang kurang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan tingkat kesadaran terbilang rendah sehingga Inpres tersebut muncul.
Jadi Mahfud MD berharap Pemerintah Daerah atau Pemda dalam melaksanakan penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dapat dijadikan dasar hukum.
"Untuk itu lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19," ucapnya.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Mendagri, Tito Karnavian
Sementara Mendagri Prof.Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi masif penerapan protokol kesehatan.
"Pemerintah daerah harus membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Tito Karnavian minta para Gubernur, Bupati dan Walikota ikut meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan dan sanksi terhadap yang melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pemerintah daerah harus memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha.
Editor : ranof
Tag :#menko polhukam#sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan#gubernur sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUYA MAHYELDI DUKUNG PELUNCURAN TAKSONOMI HIJAU INDONESIA
-
WAGUB IKUTI UPACARA HARKITNAS KE-113 SECARA VIRTUAL
-
PEMPROV SE INDONESIA TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN BERSAMA BPKP
-
GUBERNUR SUMBAR IKUTI VIDCON DENGAN MENDAGRI, BAHAS PILKADA SERENTAK 2020
-
IRWAN PRAYITNO ; UMKM DAN PARIWISATA HARUS BERGERAK MESKIPUN PANDEMI COVID-19
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)