HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 19 Oktober 2020

Tunda Kenaikan Pangkat, Tahan Tunjangan ASN Di Sumbar Yang Tak Melaksanakan Protkes

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, tegas memberikan sanksi tambahan kepada ASN yang langgar protokol kesehatan, Senin (19/10/2020).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, tegas memberikan sanksi tambahan kepada ASN yang langgar protokol kesehatan, Senin (19/10/2020).

Padang (Minangsatu) - Angka pasien Covid-19 di Sumbar, setiap hari makin membumbung. Data hari Minggu (18/101/2020) yang dilansir situs sumbarprov.go.id, mencatat hampir 11 ribu total warga Sumbar positif Covid-19. Sebagian diantaranya menimpa Aparatur Sipil Negara (AS).

Kondisi tersebut mengakibatkan Gubernur Sumbar, gerah. Maka Gubernur, Irwan Prayitno, Senin (19/10/2020) mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di aula kantor gubernur.

Dalam rapat mendadak ini Irwan Prayitno menjelaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing. "Setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19, untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19," ungkapnya.

Dalam arahannya, Gubernur Irwan Prayitno menekankan kepada seluruh jajaran OPD untuk membatasi ASN masuk kerja. Hanya sebagian pegawai masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Di hadapan jajarannya, gubernur Sumbar, menekankan perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini," ucapnya.

Selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD, seperti penggunaan masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.

"Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar," tegas Irwan Prayitno.

Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sumbar, Irwan Prayitno, tegas meminta agar kepala OPD dalam lingkup pemerintah provinsi Sumatera Barat segera menindaklanjutinya. "Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan," tegas Gubernur.

Selain itu, pemprov Sumbar telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar," harapnya.


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Tunda kenaikan pangkat asn#Sanksi tambahan asn#Gubernur sumbar#Kepala opd#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com