HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 20 November 2019

TP4D Kejari Bukittinggi Kawal 31 Proyek Strategis

Ferry Taslim Datuak Toembidjo,
Ferry Taslim Datuak Toembidjo,

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, mengawasi 31 proyek strategis yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferry Taslim Datuak Toembidjo, Rabu (20/11/2019), mengatakan, TP4D mulai melakukan pengawalan proyek itu sejak awal tahun 2019, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang proyeknya didampingi, setiap bulan melaporkan progres perkembangan, dan hingga saat ini, belum ada ditemukan indikasi teejadinya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara.
“Dari 31 proyek strategis yang dikawal TP4D, 6 proyek diantaranya telah selesai dilaksanakan Pemerintah Kota Bukittinggi, dan dari laporan pelaksanaan seluruhnya berjalan sesuai tenggat waktu, dana yang digunakan juga sesuai dengan kebutuhan, serta tidak ditemukan kendala yang berarti,” sebutnya.

Dijelaskan, Ferry Taslim, Kejaksaan Negeri Bukittinggi terus optimalkan peran TP4D ini kedepan, serta pendampingan hukum, untuk membantu percepatan program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bukittinggi.

“TP4D itu menjalankan tugas berdasarkan perintah dari Presiden, sesuai instruksinya pada Jaksa Agung, agar seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia berkontribusi melakukan pengawalan dan pengamanan proyek pemerintah, untuk percepatan pembangunan,” ungkapnya.

TP4D ini sambung Ferry Taslim, juga berfungsi untuk memberikan asistensi pada Satuan Kerja (Satker) yang membutuhkan, dengan melakukan pengawalan dan pengamanan, agar proyek itu tidak menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, baik secara administrasi, finansial, dan teknis dilapangan. “Keberadaan TP4D ini adalah untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan, melalui upaya pencegahan preventif dan persuasif,” jelasnya.

Ferry taslim menambahkan, upaya pencegahan preventif dan persuasif itu dilakukan dengan cara memberikan penerangan hokum, materi tentang perencanaan proyek, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, sehingga tertib dalam administrasi pengelolaan keuangan negara. “Disamping itu TP4D juga memberikan pendampingan hukum dalam setiap program pembangunan dari awal sampai akhir agar disetiap kegiatan terhindar dari masalah hukum. Untuk itu pemerintah daerah dipersilakan minta dilakukan pendampingan oleh TP4D, dan tentunya proyek-proyek yang dilakukan pengawalan yakni proyek strategis, dan harus dinikmati masyarakat banyak,” terangnya.

Dalam melakukan kegiatannya ulas Ferry Taslim, TP4D tidak memungut biaya, karena seluruhnya telah ditanggung melalui anggaran kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, serta banyak hal yang juga bisa dimanfaatkan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, yakni Legal Assistant atau pendampingan hukum, dan  Legal Opinion yakni pendapat, bantuan, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sebagaimana yang telah diberikan petunjuk dan arahan dari pimpinan di tingkat pusat, kerjasama dengan TP4D ini lebih diutamakan untuk proyek yang sifatnya strategis, seperti memiliki anggaran yang cukup besar, tingkat kesulitannya begitu rumit, dan aturan yang mengatur dalam kegiatan itu memerlukan pengkajian yang mendalam,” tukasnya. 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#TP4D Bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com