HOME AGAMA KOTA PADANG

  • Senin, 7 Juni 2021

Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, Sosialisasikan Zakat Badan Usaha Ke PT Semen Padang

Direktur Keuangan PT Semen Padang, Tubagus Muhammad Dharury (paling kanan) ketika menerima Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan  Syariah (KNEKS) mengunjungi PT Semen Padang, Jumat (5/6/2021).
Direktur Keuangan PT Semen Padang, Tubagus Muhammad Dharury (paling kanan) ketika menerima Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) mengunjungi PT Semen Padang, Jumat (5/6/2021).

Padang (Minangsatu) - Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) mengunjungi PT Semen Padang, untuk mensosialisasikan zakat badan usaha ke UPZ Baznas Semen Padang. UPZ Baznas Semen Padang merupakan lembaga pengumpul dan pengelola zakat karyawan perusahaan itu.

Tim KNEKS yang berkunjung ke PT Semen Padang, Jumat (5/6/2021), di antaranya, Direktur Keuangan Sosial Syariah, Ahmad Juwaini dan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Sutan Emir Hidayat. Tim disambut oleh Direktur Keuangan PT Semen Padang, Tubagus Muhammad Dharury, Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang, Ampri Satyawan, Wakil Ketua  Muhamad Ikrar, Sekretaris, Iskandar S Taqwa,  Bendahara Dasril,  Pengawas Syariah Ustad Farrel  Muhammad Rizqi dan Ketua Harian UPZ Baznas Semen Padang Muhammad Arif.

Direktur Keuangan PT Semen Padang, Tubagus Muhammad Dharury, mengatakan perusahaan selalu komit menyalurkan zakat karyawannya ke UPZ Baznas Semen Padang. Bahkan sebagai bentuk dari komitmen tersebut, UPZ Baznas Semen Padang sejak 2017,  sukses meraih Baznas Award dengan predikat UPZ Terbaik. Selain itu juga mendapat penghargaan Platinum pada ajang Indonesia CSR Award yang digelar Badan Standarisasi Nasional Indoesia (BSNI).

Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Ahmad Juwaini, mengatakan kedatangan pihaknya ke PT Semen Padang adalah untuk mensosialisasikan agar  perusahaan itu mengeluarkan zakat badan/perusahaannya. "Selama ini, belum ada perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang menyalurkan zakat perusahaannya, kecuali anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perbankan syariah dan asuransi syariah," sebut Ahmad Juwaini.

Ahmad menyebut, kalau PT Semen Padang memulainya hari ini, maka PT Semen Padang akan menjadi anak perusahaan BUMN yang pertama menyalurkan zakat perusahaan dan tentunya ini akan menjadi role model bagi perusahaan BUMN lainnya di luar perbankan syariah dan asuransi syariah. "Tapi kalau memang ini belum dapat terwujud, PT Semen Padang bisa merealisasikannya melalui bentuk yang lain misalnya CSR Super Berkah. Maksudnya  adalah, sebagian keuntungan yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN untuk disalurkan bagi kepentingan ummat," imbuhnya.

Juwaini, menjelaskan zakat adalah harta yang  wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha, sebagaimana amanat dari UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketentuan zakat badan usaha juga diatur oleh PP No. 14 tahun 2014, kemudian didorong optimalisasinya melalui Inpres No.3 tahun 2014. Dalam instruksi kedua pada poin 2 pada Inpres tersebut disebutkan, bahwa Menteri BUMN mendorong Direksi/Pimpinan BUMN untuk melakukan optimalisasi pengumpulan zakat karyawan dan zakat badan usaha di lingkungan BUMN melalui Badan Amil Zakat Nasional. Pasal 1 ayat 15  Perbazanas No.2 tahun 2016 juga menyebutkan bahwa Zakat Mal badan usaha adalah zakat mal yang dikeluarkan oleh Muzaki badan usaha sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Direktur Insfrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, menambahkan KNEKS datang ke  PT Semen Padang, karena perusahaan semen plat merah ini selalu komitmen menyalurkan zakat karyawannya ke UPZ Baznas Semen Padang. "Harapan  kami, kalau bisa PT Semen Padang juga segera merealisasikan zakat perusahaan, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur," katanya.

Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang, Ampri Satyawan, menyebut bahwa peluang zakat perusahaan sangat terbuka di PT Semen Padang, karena zakat perusahaan sudah diimplementasikan di beberapa Badan Usaha Milik Negara, misalnya di Bank Syariah Indonesia dan tentunya ini menjadi contoh bagi manajemen PT Semen Padang. "Regulasinya berupa undang-undang, inpres dan seterusnya itu juga sudah ada. Sekarang ini Semen Padang tinggal melihat aturan main yang ada di Kementerian BUMN. Dan ini tentu kita dorong bersama agar zakat badan usaha ini bisa segera diimplementaikan di BUMN-BUMN non syariah. Pihak KNEKS juga sudah menyampaikan langkah-langkahnya dan juga sudah berkoordinasi dengan UPZ Baznas Semen Padang," katanya.


Wartawan : Rivo
Editor : ranof

Tag :#Zakat karyawan#Zakat badan usaha#Tim Komite Nasional#Ekonomi Keuangan Syariah#PT Semen Padang#UPZ Baznas Semen Padang#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com