HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 16 Januari 2021

TIGA PESAN DPRD KEPADA WAKO DAN WAWAKO Bukittinggi SEBELUM MENGAKHIRI MASA JABATAN

Rapat paripurna DPRD Bukittinggi.
Rapat paripurna DPRD Bukittinggi.

Bukittinggi (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi hari ini, Jumat (15/01/2021), menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota Masa Jabatan 2016-2021. 

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Irwandi, unsur Forkopimda Kota Bukittinggi dan kepala SKPD/unit kerja terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. 

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana diketahui, M. Ramlan Nurmatias dan Irwandi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 17 Februari 2016 oleh Gubernur Sumatera Barat dan akan mengakhiri masa tugas pada tanggal 16 Februari 2021 nanti. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. 

Lebih lanjut, mekanisme pemberhentian tersebut diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pengusulan nantinya akan diteruskan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian. 

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erman Sofyan, juga menyampaikan evaluasi dan pesan kepada Wako Ramlan beserta Wakil Wako Irwandi. DPRD berpendapat Wako Ramlan dan Wakil Wako Irwandi selama masa tugasnya telah banyak melakukan pembangunan fisik maupun sosial yang berdampak terhadap terjaganya kerukunan masyarakat kota Bukittinggi yang multi etnis.

 Selanjutnya, DPRD mengharapkan Wako dan Wakil Wako dapat memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2016-2021 pada sisa waktu masa jabatannya. 
 
Terakhir, DPRD meminta Wako Ramlan dan Wakil Wako Irwandi agar dapat menyusun cetak biru (blue print) pelaksanaan pembangunan kota Bukittinggi yang telah dilaksanakan selama masa menjabat. 

"Cetak biru tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk kesinambungan pembangunan kota Bukittinggi ke depannya."ujar Erman syofyan

Wakil Wako Irwandi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang mengumumkan kepada masyarakat terkait pengusulan pemberhentian Wako Ramlan dan dirinya. 

Wakil Wako juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi dan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan bantuan selama masa Wako Ramlan dan dirinya mengemban tugas. 

Wakil Wako Irwandi berharap agar kota Bukittinggi dan kesejahteraan warganya dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#dprdbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com