HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN

  • Jumat, 26 April 2019

Tiga ASN Tersangka Kasus Korupsi Dana BNPB Di Pasaman Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah

Lubuk Sikaping (Minangsatu) -Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana masa transisi pemulihan Bencana Banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan, terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ketiga tersangka yaitu AR (Dinas PU & Bina Marga Pasaman), RZ dan FRZ masing-masing ASN di BPBD Pasaman melanggar Pasal 2 & 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksmal 20 Tahun Penjara," terang Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah kepada Minangsatu.com, Kamis (25/04/2019).

Adhryansyah juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih akan terus bertambah sesuai perkembangan fakta persidangan nantinya.

"Berkas perkara kasus ini sudah diserahkankan dari Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam beberapa hari ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan. Kemungkinan jumlah tersangka lain masih bisa bertambah. Kita lihat perkembangan pada fakta persidangan," tambah Adhryansyah.

Selanjutnya, untuk ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.

Sebelumnya, Kejari Pasaman menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana masa transisisi pemulihan Bencana Banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. 

Dari hasil audit Kejaksaan Negeri Pasaman bersama Tim Ahli ditemukan dugaan kerugian Negara (Korupsi) sebesar Rp.773 Juta dari pagu anggaran sebesar Rp.1,8 Milyar yang dikucurkan oleh BNPB.


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#tersangka korupsi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com