HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 20 Juli 2020

Terkait Tanah Seluas 1.600 Hektar, Masyarakat Dan Niniek Mamak Nagari Kapa Gugat PT PHP I

Sejumlah pemuka masyarakat di Pengadilan Negeri Pasbar
Sejumlah pemuka masyarakat di Pengadilan Negeri Pasbar

Simpang Empat (Minangsatu) - Niniak Mamak dan masyarakat Nagari Kapa melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkait tanah seluas 1.600 hektar yang di kuasai PT Permata Hijau Pasaman I (PHP I).

Niniak mamak Nagari Kapa melalui kuasa hukum Halim Husein SH mengatakan, dalam penyerahan tanah tersebut ada orang yang tidak berhak menerimanya dan atas dasar itu lah pihaknya menggugat ke pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Ada 18 tergugat yakni Alman Dt Gampo Alam sebagai tergugat I, Bupati Pasaman Barat tergugat II, PT PHP I, Gubernur Sumbar, Kepala BPN, KUD Kapar dan Fitrizal Rahmat sebagai pengganti ninik mamak Bulkaini Rajo Mahmud," sebutnya.

Dikatakan, Gampo Alam sebagai tergugat I karena Gampo Alam yang menyerahkan tanah ulayat masyarakat Nagari Kapa kepada PT PHP I dulunya.

Terlihat, Ratusan masyarakat Nagari Kapa yang ikut mendampingi niniak mamak dan kuasa hukum dengan tujuan ingin melihat proses jalannya sidang.


Wartawan : Afratama
Editor : sc.astra

Tag :#PTPHPI #NiniekMamakKapa #GugatanPerdata

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com