HOME PERISTIWA KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 15 Juli 2020

Terkait Perusakan Kantor DPD Golkar Sumbar, Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy Dituntut 5 Bulan Penjara

Wakil Bupati Sijunjung memberi keterangan pers kepada Wartawan
Wakil Bupati Sijunjung memberi keterangan pers kepada Wartawan

Sijunjung(Minangsatu) - Dianggap bersalah melakukan perusakan secara bersama-sama kantor DPD Partai Golkar, Wakil Bupati Sijunjung, H. Arrival Boy, dituntut lima bulan penjara. 

Menanggapi hasil sidang Selasa (14/7) orang nomor 2 di Kabupaten ini akan menyampaikan Pledoinya  Selasa (21/7) mendatang.

Demikian dijelaskan Arrival Boy dihadapan wartawan, Rabu (15/7) di Muaro Sijunjung. " Selasa mendatang mendatang saya akan menyampaikan Pledoi atau pembelaan, ”ucap Arrival Boy.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ade Zulfina Sari dibantu Hakim Anggota Merry dan Khairuludin denganJaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina, di Pengadilan Negeri Padang,  menyatakan terdakwa Arrival Boy melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Arrival Boy, kasus yang menimpanya itu bermuatan politis. Dan diduga ada kelompok yang tak menginginkannya untuk maju sebagai Calon Bupati Sijunjung 2020 -2025. Disebutkan juga diduga ada yang tak menginginkan ia memimpin Partai Golkar. Buktinya saat Musda yang digelar di Kantor DPD Golkar di Padang, saat terjadi kisruh yang menghantarkan ia ke ranah hukum yang hadir tak hanya dari Sijunjung, tapi ada dari beberapa kabupaten/kota lainnya.

Arrival Boy juga menyebutkan bahwa Musda yang diselenggarakan di DPD waktu itu menyalahi AD/ART Organisasi. Di salah satu pasal disebutkan bahwa untuk Musda Kabupaten/Kota, harus diselenggarakan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ia berharap, dengan bukti yang dimilikinya, Majlis Hakim dapat mempertimbangkan permohonanya untuk  menyelesaikan persoalan tersebut  di internal partai. Diikatakan Arrival Boy, kasus dugaan pengrusakan aset kantor DPD Golkar Sumbar yang melibatkan dirinya itu tidak harus masuk ke ranah hukum apalagi sampai ke pengadilan. Alasannya, yang dirusak itu hanya satu buah vas bunga milik partai yang kebetulan saat kejadian berada diatas meja, "Terkait kejadian di waktu Musda Golkar Kabupaten Sijunjung itu wajar saja saya membela diri karena saya merasa dizolimi," ujar mantan aktivis Sijunjung ini.

Agar kasus hukum Arrival Boy ini bisa diselesaikan secara internal partai, Ketua DPD Golkar Sumbar, H. Khairunas dan Sekretaris H.Desra Ediwan Anan Tanur, telah melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Padang dan Majlis Hakim, perihal pernyataan kalau Arrival Boy, dianggap tidak bersalah oleh partai dan sudah diselesaikan secara internal partai. 

Kasus ini sambung Arrival Boy memang terlihat seperti dipaksakan. Ada upaya upaya agar ia tidak bisa maju di ajang Pilkada Sijunjung, priode sekarang. " Ada upaya-upaya untuk menjegal saya untuk tidak bisa maju,” ucap Arrival Boy.


Wartawan : Syaiful Husen
Editor : ranof

Tag :#Arrival Boy #Golkar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com