HOME - -

  • Jumat, 16 Oktober 2020

Terkait Intimidasi & Kriminalisasi Wartawan, Pengurus PWI Dharmasraya Datangi Polsek Pulau Punjung

Pengurus PWI Dharmasraya saat mengunjungi Polsek Pulau Punjung
Pengurus PWI Dharmasraya saat mengunjungi Polsek Pulau Punjung

Dharmasraya (Minangsatu) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Dharmasraya, Syafri Piliang, didampingi Dewan Penasehat organisasi Syafrizal Yasin, advokat  Tibrani. SH, dan pengurus lainnya, mendatangi Mapolsek Pulau Punjung, dalam rangka mendesak pihak kepolisian, untuk segera mengusut tuntas pelaku tindakan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oknum preman terhadap Arpaliady, wartawan Reportase Investigasi Kamis (15/10/20).

Menurutnya, tindakan premanisme dilakukan pelaku tersebut, telah menciderai kemerdekaan pers, serta kehidupan demokrasi. Sesuai dengan UU No:40/1999 tentang Pokok Pers, telah diatur bahwasanya, ketika ada kekeliruan dalam pemberitaan, semestinya diikuti mekanisme, dengan membuat hak jawab pada media yang sama, dan halaman yang sama. sekiranya, tidak digubris oleh wartawan, atau media bersangkutan, maka dapat jika dapat melaporkan kepada pihak berwajib. 

“Prilaku main hakim sendiri dilakukan terlapor, bukan saja melanggar kemerdekan pers, tetapi juga sebuah tindakan kriminalisasi," tegas Syafri Piliang, diamini dewan penasehat PWI Syafrizal Yasin dan Tibrani.SH. 

Ia akui, jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, jika kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, hingga ancaman pembunuhan.

“UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances," jelasnya.

Terkait dengan intimidasi, dan pemukulan terhadap wartawan Reportase Investigasi ini, ia meminta pihak aparat dapat segera memproses pelaku pemukulan dan pengancaman dengan senjata tajam (Sanjam) terhadap jurnalis.

Secara terpisah Maryadi. SE, mantan Ketua PWI Dharmasraya dua periode, menyebutkan bahwa, Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan  menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penegakan hukum. 

Ia juga, mengajak semua media, untuk terus menjunjung tinggi profesionalitas, profesi. Jangan sungkan dan takut untuk menyuarakan kebenaran. 

"Selaku anggota PWI, mengecam keras aksi intimidasi dan pemukulan terhadap wartawan Reportase Investigasi. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers," katanya. 

Ia juga menyebutkan, sesuai dengan ketentuan UU No: 40/1999 tentang pokok Pers, bagi siapa saja mengancam dan menghalangi tugas wartawan maka dapat dipenjara selama 2 tahun, dan denda Rp500 juta. 

Atas kasus tersebut, Maryadi meminta, agar pihak Penyidik Kepolisian segera menangkap pelaku intimidasi dan melakukan kekerasan terhadap Wartawan. Sehingga Supermasi hukum, dapat ditegakkan di bumi Pertiwi ini.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : sc.astra

Tag :#PenganiayaanWartawan #Dharmasraya #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com