HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 7 Januari 2021

TERHITUNG 1 JANUARI 2021 TEMPAT KEUR DI GADUT AGAM TUTUP

Tempat uji kelayakan kendaraan (keur) yang berlokasi di Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Tempat uji kelayakan kendaraan (keur) yang berlokasi di Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Bukittinggi (Minangsatu) - Terhitung sejak 1 Januari 2021, tempat uji kelayakan kendaraan (keur) yang berlokasi di Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, ditutup. Akibatnya, kendaraan yang akan keur harus rela datang ke daerah tetangga.

Kadis Perhubungan Kabupaten Agam, Dandy Pribadi yang dihubungi membenarkan ,Penutupan keur tersebut , Kamis (07/01/2021), dan penutupan tersebut sesuai dengan keluarnya surat dari Kemenhub.
 
Dijelaskan, alasannya sendiri, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kemenhub tersebut, tempat keur tersebut belum terakreditasi, sebab satu gedung dan satu peralatan dimiliki oleh dua daerah, yaitu Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.

Sementara itu Kadishub Kota Bukittinggi, Melwizardi membenarkan kalau sesuai dengan peraturan Dirjend Perhubungan Darat nomor AJ.05/1052/BPTD-III/XII/2020 tentang pelaksanaan pelayanan pengujian dan penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

"Atas dasar surat tersebut disebutkan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021, penyelenggaraan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor hanya dapat dilaksanakan bagi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) yang terakreditasi dan telah mengimplementasikan penerbitan bukti lulus uji elektronik (BLUe)," ujar Melwizardi.

Lebih lanjut, Melwizardi, pihak Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam akan membuat kesepakatan berbentuk MoU siapa yang akan mengelola tempat pegujian di daerah gadut tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dan disampaikan ke Dirjend Perhubungan Darat, maka akan keluar surat akreditasi termauk BLUe tersebut yang berbentuk kartu sebesar SIM.

"Jadi untuk sementara, sampai pengurusan selesai, masyarakat yang biasa melaksanakan pengujian ke daerah Gadut, bisa datang ke tempat pengujian tersebut untuk meminta rekomendasi pindah tempat pengujian," terang Melwizardi.

Dari sisi lain, disampaikan Kepala Unit pelaksana teknikdaerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bukittinggi, Anhar Yasid, kalau untuk PAD dari pengujian kendaraan diterima oleh daerah yang mengadakan pengujian. Maka, sejak 1 Januari tersebut, PAD dari retribusi kendaraan untuk Bukittinggi tidak ada sama sekali, termasuk Kabupaten Agam.

"Memang masyarakat banyak yang kecewa dan tidak mengetahui kalau pengujian di tempat kita ditutup. Sekarang, kita menunggu telaahan staf (TS) dari Walikota. Jika sudah turun dari Walikota Bukittinggi, langsung akan kita umumkan penutupan pengujian kendaraan," kata Anhar.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#keur, #dishub

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com