HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Jumat, 29 Maret 2019

Terbukti Main Politik Uang, AH Divonis Enam Bulan Masa Percobaan

AH saat menjalani persidangan
AH saat menjalani persidangan

Simpang Empat (Minangsatu) - AH, seorang caleg daru Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pilihan (Dapil) 3, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasbar, dengan putusan percobaan, Jumat (29/3).

AH di dakwa atas kasus perkara politik uang. Dari putusan Majelis Hakim yang di Ketuai Aries Sholeh Efendi didampingi anggota, Zulfikar Berlian dan Ramlah Mutiah, terdakwa dihukum tiga bulan kurungan, enam bulan masa percobaan, denda Rp 2 juta dan subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menjanjikan uang jika terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat. Namun terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani tahanan percobaan," ujar Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Zulfikar Berlian.

Dalam amar putusan tersebut dinyatakan terdakwa menjanjikan uang atau gajinya kepada masyarakat untuk digunakan kegiatan sosial kemasyarakatan jika terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Pasbar.

Janji yang dibuat terdakwa dibuktikan dengan adanya surat di akta notaris dan ditempel di warung atau rumah masyarakat di Daerah Pemilhan (Dapil) 3 Pasbar.

Ia menambahkan, vonis yang ditetapkan itu diputuskan setelah melaksanakan sidang secara meraton selama empat hari ini. Disebutkan, pidana itu tidak usah dijalani terdakwa, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir.

"Artinya selama enam bulan percobaan itu, terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana maka terdakwa tidak ditahan. Jika masa enam bulan itu melakukan pidana maka akan ditahan tiga bulan. Sedangkan denda wajib dibayar," ucapnya.

Sementara itu terdakwa, AH sempat menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Namun setelah persidangan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Zulkifli tidak jadi banding dan menerima putusan hakim tersebut.

"Setelah dipikir-pikir, akhirnya kami putuskan tidak jadi banding," sebut Zulkifli.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Rudi Fernandes mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan politik uang itu berawal dari informasi masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Lembah Melintang bahwa terdakwa menggunakan politik uang dalam kampanye.

Dari informasi itu terdakwa melakukan perjanjian dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris pada tanggal 5 Februari 2019.

Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah gajinya bila terpilih nantinya kepada masyarakat Hutana Godang, Kecamatan Lembah Melintang.

Selain itu terdakwa juga berjanji, akan memberikan imbalan berupa uang terhadap suara yang diberikan kepadanya. Surat perjanjian itu juga ditempel dan dipasang di sejumlah warung yang ada di daerah itu.


Wartawan : Afratama
Editor : T E

Tag :Politik Uang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com