HOME HUKRIM -

  • Senin, 24 Agustus 2020

Tengah Pesta Sabu, Tiga Wanita Digrebek Satresnarkoba Polres Agam

Tiga wanita pelaku penyalahgunaan narkoba
Tiga wanita pelaku penyalahgunaan narkoba

Agam (Minangsatu) - Tengah menggelar pesta sabu, tiga orang wanita digrebek tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, di sebuah rumah kontrakan di Ujuang Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu 23 Agustus 2020 sore. 

"Sesuai laporan bernomor LP/120/VIII/K/2020/Sumbar/Res Agam/SPKT tertanggal 23 Agustus 2020, tiga wanita diantaranya, IM (28), MJ (23) dan NL (32) digrebek saat berpesta sabu di sebuah rumah kontrakan," ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Awal Rama, Senin (24/8).

Dijelaskan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, 1 buah plastik bening, 4 buah sedotan, 2 unit handphone android, 1 buah bong botol, 1 buah kaca pirek dan 1 korek api gas.

"Di TKP, kami memanggil beberapa saksi guna melanjutkan penggeledahan. Di ruang tengah kontrakan ditemukan 1 buah bong botol warna bening terpasang 3 buah pipet plastik warna bening dan 1 buah korek api gas terpasang serta 1 buah jarum dibawah tempat duduk," ujarnya.

Penggeledahan dilanjutkan, dikamar ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening. "Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli pada seorang pria berinisial AN di Maninjau," ujarnya lagi. 

Pelaku juga mengakui bahwa barang itu dibeli secara patungan dengan seorang DPO inisial VL. "Barang dibeli secara patungan. Uang terkumpul, pelaku IM langsung ke Maninjau menjemput barang," katanya. 

Dikatakan, setelah barang didapat dan diterima NV, paket sabu itu dibagi dua dengan pelaku VL yang langsung pergi meninggalkan TKP. "Saat ini ke-tiga pelaku telah diamankan di Mapolres Agam guna dimintai keterangan lebih lanjut," ulasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.


Wartawan : Muhammad Fadillah
Editor : melatisan

Tag :#Wanita #Narkoba #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com