HOME POLITIK NASIONAL

  • Rabu, 17 Juni 2020

Seluruh Fraksi Di Komisi II DPR Setuju Perppu Pilkada Menjadi UU

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

Jakarta (Minangsatu) - Guspardi Gaus mengatakan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI setuju Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Pada masa sidang ke-4 tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memprioritaskan berbagai pembahasan Undang-undang (UU). Termasuk di dalamnya pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada).

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, Rabu (17/6), kepada Minangsatu menyatakan Komisi II sudah menerima draf Perppu Pilkada yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 04 Mei 2020 lalu. Perppu tersebut dikeluarkan untuk menggeser waktu pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah akibat Covid-19 yang semula dijadwalkan 23 September menjadi 09 Desember 2020.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memaparkan bahwa sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengesahan Perppu menjadi UU harus mendapatkan persetujuan DPR.

"Mekanismenya, pimpinan DPR akan menanyakan kepada komisi II apakah Perppu ini sudah dibahas dan disetujui oleh seluruh fraksi sebelumnya. Apabila sudah disetujui, maka tahap selanjutnya pimpinan DPR menjadwalkan Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU", ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan seluruh fraksi di Komisi II DPR sudah  memahami dan menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020. Artinya, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu Pilkada dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Sebelumnya kata Guspardi, Komisi II DPR juga sudah mengadakan rapat dengan sejumlah pejabat pemerintah lainnya. Mulai dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani, KPU, Bawaslu, DKPP, sampai Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 untuk membahas usulan tambahan anggaran pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Usulan itu pun disetujui dalam rapat tersebut. Perinciannya, KPU RI sebesar Rp4,7 triliun dalam tiga tahapan. Tahap pertama  Rp1,02 triliun; tahap kedua Rp3,29 triliun; dan tahap ketiga Rp0,46 triliun. Bawaslu sebesar Rp478,9 miliar dan DKPP sebesar Rp39,05 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Akan tetapi, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani baru berkomitmen siap merealisasikan penambahan anggaran tahap pertama sebesar Rp1,2 triliun dari APBN. Sementara, sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#perppuPilkada #uuPilkada #guspardiGaus

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com