HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 21 Desember 2020
Surat Edaran Gubernur Sumbar, Pengendalian Kegiatan Libur, Natal, Tahun Baru
Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 05/ED/GSB/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 itu, untuk membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, dan protokol kesehatan diperketat guna mencegah ledakan kasus Covid-19 akibat libur panjang akhir tahun.
"Perayaan Natal dan Tahun Baru perlu menjadi perhatian bersama karena di dalam perayaan keagamaan dan Tahun Baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan. Ini perlu kita antisipasi dini," kata Irwan Prayitno, Padang (21/12/2020).
Diprediksi terjadi peningkatan arus kunjungan ke Sumatera Barat dan tingginya potensi kerumunan masyarakat. "Kerumunan tersebut bisa berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kita terapkan protokol kesehatan agar masyarakat dalam perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru berjalan lancar dan aman sehingga terhindar dari Covid-19," sebutnya
Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Sumbar minta kepada Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mengambil langkah sebagai berikut:
Pertama, mengimbau masyarakat agar selama liburan sedapat mungkin berada dan beraktivitas di dalam di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.
Kedua, pengimbau pemilik, penanggungjawab, atau pengelola; Rumah Ibadah, Tempat Wisata; dan atau Fasilitas Publik lainnya agar menerapkan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh pengunjung, diantaranya; menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan/keramaian.
Dan ketiga, bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan angka 1 dan 2 diatas.
"Kami berharap Surat Edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Editor : ranof
Tag :#Surat edaran#Gubernur sumbar#Natal#Tahun baru#Klaster baru#Covid19#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR SUMBAR TERBITKAN SURAT EDARAN TERKAIT PENGENDALIAN SAMPAH SELAMA LIBUR LEBARAN
-
INTENSITAS HUJAN SUMBAR TINGGI SELAMA LIBUR LEBARAN, BMKG TIDAK REKOMENDASIKAN PERJALANAN SORE DAN MALAM HARI
-
RELAWAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH (RPKD) SERAHKAN “RANPERDA DAMPINGAN” KEPADA PIMPINAN DPRD SUMATERA BARAT
-
SOLUSI BERBAGAI PERSOALAN UMAT, GUBERNUR MAHYELDI IMBAU PEMBAYARAN ZAKAT DAN INFAK DISEGERAKAN
-
DIRUT SEMEN PADANG KUKUHKAN PENGURUS FKKSP GROUP MASA BAKTI 2024-2027
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)