HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Selasa, 6 Oktober 2020

Sosialisasi Tim I Perda AKB Di Limapuluh Kota ; Bersemangat Minta Masker Kepada Gubernur, Untuk Digunakan Bukan Dikoleksi

Gubernur Irwan Prayitno, menyusuri pasar Sarilamak, Kab. Limahpuluh Kota, untuk membagikan masker kepada warga, Selasa (6/10/2020).
Gubernur Irwan Prayitno, menyusuri pasar Sarilamak, Kab. Limahpuluh Kota, untuk membagikan masker kepada warga, Selasa (6/10/2020).

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, sepertinya tidak pernah berhenti mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker, agar terhindar dari virus Corona. Seperti halnya dalam Kunjungan Kerjanya di Kabupaten Limapuluh Kota, di tengah-tengah masyarakat, tepatnya di pasar Sarilamak, masih kedapatan beberapa orang tidak menggunakan masker, Selasa (6/10/2020).

Kunjungan Tim I (satu) Sosialisasi Perda Adaptasi Kabiasaan Baru (AKB) pimpinan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat, bahwa sebentar lagi Perda AKB akan diberlakukan.

"Bagi orang yang beraktivitas di luar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi," tegur Gubernur.

Didampingi Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, Forkopimda, pejabat setempat dan sejumlah anggota Tim satu, gubernur memasuki pasar sampai ke lorong kecil untuk membagikan masker dan leaflet tentang Perda AKB kepada pengunjung dan pedagang.

Warga yang sudah memakai masker di pasar Sarilamak, juga bersemangat menunggu pembagian masker oleh Gubernur.

Kepedulian Irwan Prayitno terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya virus corona (Covid-19) dengan membagikan ribuan masker, diharapkan bisa memberikan perlindungan agar tidak terpapar Covid-19.

"Sebenarnya tidak sulit menjaga diri dari virus Corona, yaitu selalu pakai masker saat berada di keramaian dan kedua selalu cuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah dan tetap jaga jarak," jelas Irwan.

Dikatakan, dalam sepekan ini telah dilakukan sosialisasi di beberapa daerah, sebab mulai 9 Oktober mendatang Perda diberlakukan. Salah satu kewajiban masyarakat adalah menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Bagi pelanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang dan sanksi pidana.

Gubernur meminta semua pihak agar mendukung terlaksananya Perda AKB baik secara persuasif maupun represif. "Kita berharap masyarakat bisa mematuhi Perda ini. Insya Allah dengan mematuhi Perda ini,  kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar," harapnya.


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Pasar sarilamak#Kabupaten limapuluh kota#Gubernur sumbar bagikan masker#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com