HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Jumat, 8 Januari 2021

Sepanjang 2020, DPRD Pasaman Tuntaskan 18 Ranperda

Sidang Paripurna I DPRD Pasaman tahun 2021.
Sidang Paripurna I DPRD Pasaman tahun 2021.

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan Rapat Paripurna I dalam rangka pembukaan masa sidang tahun 2021 Penyampaian pelaksanaan tahun 2020 dan penyampaian rencana kegiatan tahun 2021.

Sidang paripurna ini di pimpin oleh wakil DPRD Kabupaten Pasaman, Dany Ismaya SP dan dihadiri oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sekda Kabupaten Pasaman, Asisten Pemkab Pasaman, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman.

Wakil ketua DPRD Pasaman, Dany Ismaya, SP dalam penyampaiannya mengatakan, sidang rapat paripurna DPRD kabupaten Pasaman ini dilaksanakan dalam rangka dengan agenda Penyampaian pelaksanaan tahun 2020 dan Penyampaian rencana kegiatan tahun 2021.

"Selama tahun 2020 lalu, DPRD Pasaman telah menjalankan tugas dan fungsinya, baik dibidang legislasi sesuai program pembentukan peraturan daerah (Promperda) Tahun 2020 yang telah disepakati bersama. Ada 18 Ranperda yang terdiri 8 Ranperda yang berasal dari eksekutif dan 10 Ranperda prakarsa DPRD kabupaten Pasaman selama Tahun  2020," kata Danny Ismaya, (6/1/2021).

Danny Ismaya menambahkan, bahwa Ranperda yang diajukan 3 buah dan telah dilakukan sebanyak 3 buah telah dilakukan pembahasannya.

"Selanjutnya untuk Tahun 2021, tetap melaksanakan tugas fungsi dan wewenang dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan program pembentukan peraturan daerah (Promperda) Tahun 2021. Dewan akan dapat menuntaskan pembahasan Raperda sebanyak 14 Ranperda yang terdiri dari 4 Ranperda Prakarsa dan 10 Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif," tambah Danny.

Kemudian kata Wakil Ketua DPRD, Ranperda yang berasal dari pihak Legislatif Ranperda dimaksud, Pembentukan Nagari Adat, Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran.

"Pengembangan dan Perlindungan koperasi dan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sedangkan Ranperda Eksekutif yaitu Peraturan Atas Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW kabupaten Pasaman Tahun 2010 - 2030," katanya.

"Kemudian Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2024, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman kepada PDAM, Upaya perbaikan Gizi," pungkasnya.*


Wartawan : M. Afrizal
Editor : Benk123

Tag :#dprdpasaman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com