- Jumat, 2 Juli 2021
Seorang Pria Membunuh Temannya, Karena Diduga Mencuri Dompet Anaknya
Padang (Minangsatu) - Kasus pembunuhan teman sendiri, gara-gara dompet anak hilang berisi uang Rp1 juta terjadi di kota Padang. Kapolresta Padang, Kombes Pol, Irman Amir, menceritakan kronologi peristiwa. Kasus ini bermula dari korban dan pelaku yang telah saling mengenal. Mereka sedang dalam perjalanan dengan mobil menuju ke daerah Batu Gadang
“Setelah sampai di rumah, pelaku mengetahui bahwa dompet anaknya yang berisi uang sejuta rupiah yang berada di dasbor mobilnya hilang. Lalu pelaku mengambil pisau di rumahnya dan mencari si korban di seputaran lokasi rumah pelaku. Setelah bertemu dengan korban, terjadilah cekcok diantara mereka” ujarnya, Imran, di Mapolresta Padang, Kamis (1/7/2021).
Kasus pembunuhan ini terjadi karena pelaku emosi setelah mengetahui dompet anaknya yang berisi uang senilai 1 juta rupiah hilang di dalam dasboard mobil, Jl. Manunggal, Kelurahan Batu Gadang, Kec. Lubuk Kilangan, pada pukul 23.00 WIB, Selasa (29/6).
Lebih lanjut dijelaskan, si pelaku tidak percaya atas perkataan si korban, lalu menghunuskan pisau tepat di bagian hulu hati (Dada) korban. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (Reksodiwiryo) Ganting Padang. Malang korban tersebut meninggal dunia setelah sampai di Rumah Sakit.
Sementata pelaku bersama istrinya melarikan diri ke daerah Danau Kembar, Kab. Solok. Dan pada pukul 12.00 pihak Polsek Lubuk Kilangan dan Polresta Padang menerima laporan kasus pembunuhan tersebut. Kapolsek Lubuk Kilangan, Kasat Reskrim Polresta Padang beserta jajaran Polda membentuk tim untuk melakukan mencarian keberadaan pelaku, dan kurang dari 24 jam pelaku ditemukan sedang bersembunyi di sebuah rumah di daerah Danau Kembar.
“Alhamdulillah tidak kurang dari 24 jam, sekitar jam 8 malam pelaku diamankan, walau sempat melakukan perlawanan dan hampir melukai petugas, sehingga tim pencarian pun terpaksa menembak kaki pelaku demi melumpuhkan pergerakannya,” tutur Kapolresta.
Pelaku bernama Warjono berusia 37 tahun, berasal dari Ladang Gunung Pahambatan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, sementara itu korban bernama Almanto berusia 41 tahun, jalan Karang Putih, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 354 ayat 2 KUHP, dengan ancama hukuman lebih kurang 12 tahun penjara.
Editor : ranof
Tag :#Pembunuhan#Padang#Kapolresta Padang#Imran Amir
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TERTIPU INVESTASI BODONG, MALAH ASET KORBAN DISITA POLISI, DUA KALI RUGI DONG...
-
AKSI JAMBRET DI KOTA PADANG, KORBAN PATAH TULANG
-
PERADI PADANG BEKALI CALON PENGANTIN TENTANG HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
-
PERADI PADANG DAN APRI WILAYAH SUMBAR JALIN KERJA SAMA
-
LIKA-LIKU PERJALANAN DENI YOLANDA PERJUANGKAN HAK WARISAN
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI
-
MENDONGENG UNTUK ANAK DUNIA