HOME HUKRIM KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 19 Maret 2019

Seorang Pelaku Curanmor Dan Dua Pancilok Laptop Ditangkap Jajaran Polres Sijunjung

Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, menujukkan mobil yang sudah diganti plat nomor seri BM oleh tersangka 
Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, menujukkan mobil yang sudah diganti plat nomor seri BM oleh tersangka 

Sijunjung (Minangsatu) -Pelan tapi pasti, akhirnya jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil meringkus satu dari tiga tersangka pencurian mobil Pick Up, serta dua penjarah Laptop dan HP ditempat dan waktu berbeda. Dua orang komplotan spesial pencuri mobil ini masih buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sijunjung.

Satu dari tiga tersangka, Jon (43), beralamat di Lubuakbasung, merupakan komplotan pencurian satu unit kenderaan roda empat (R4) Mobil Pick Up, Merk Mitsubishi L300, Nopol BA 9909 KQ, sesuai laporan polisi nomor: LP/05/II/2019/SPKT-Polsek Koto VII, 22 Februari 2019, dua diantaranya masih dalam DPO, masing masing DE, 38 dan YU, 40, ke duanya adalah warga Jorong Balerong, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Solok.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Driharto, didampingi Kapolsek Koto VII, Iptu Yuliza Herman, Kasat Reskrim Iptu Fevrizal, SIK, Kabag OP Kompol R Sihombing dan Paur Humas Iptu Nasrul, Senin (18/3) saat jumpa pers di Mapolres setempat.

Kapolres menyebutkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan mobil rental Avanza BA 1828 PO. Pencurian itu terjadi Jumat, 22 Februari 2019, sekitar pukul 04.15 WIB, korban Mustakim, 50, warga Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dari tersangka, polisi mengamankan satu mobil Pick Up Merk Mitsubshi Colt L300, kunci kontak, satu unit mobil Avanza BA 1228 PO, STNK dan kunci palsu juga diamankan sebagai barang bukti (BB).

Selain mengungkap pencurian mobil, Polres Sijunjung, juga berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian HP dan laptop.  Residivis HER, 36, dan AS, 23,  warga Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, merupakan spesialis pencurian elektronik dalam rumah warga.

Kedua tersangka ini melakuka pencurian Laptop dan HP,  2 Maret lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, di dalam kamar rumah korban Aristo Amri, Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. “Mereka bisa terjerat dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Kapolres.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : T E

Tag :Polres Sjj

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com