HOME EKONOMI NASIONAL

  • Minggu, 10 Mei 2020

Senator M Rahman: Pemerintah Bertanggungjawab Lindungi Hak Buruh Atas THR

Wakil Ketua Komite III DPD RI, M Rahman
Wakil Ketua Komite III DPD RI, M Rahman

Jakarta (Minangsatu) - Wakil Ketua Komite III DPD RI, M Rahman, Sabtu (10/5), menegaskan pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR.

Upaya yang dapat dilakukan ialah memberikan intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan dan memudahkan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya.

Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah harus bersinergu dan melakukan koordinasi yang intensif dalam rangka mengawas ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Kemudian, aktif juga mengawasi proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah.

Sebagaimana siaran pers yang dikirimkan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, M.Rahman, ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara agar melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Sejalan dengan pasal 27 ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap pengusaha dan pekerja. Menanggapi hal itu, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. Akan tetapi, pemerintah tidak boleh melepas tanggung jawab dengan cukup menerbitkan Surat Edaran saja.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra/relishumasdpdri
Editor : sc.astra

Tag :#thr #hakBuruh #senatorMRahman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com