HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 22 Oktober 2020

Selama September 2020, UPZ Baznas Semen Padang Salurkan Zakat Rp 105,5 Juta Buat Mustahik

Petugas UPZ Baznas Semen Padang, Toni (kanan) menyerahkan bantuan uang tunai untuk bayar berobat bagi pasien kurang mampu
Petugas UPZ Baznas Semen Padang, Toni (kanan) menyerahkan bantuan uang tunai untuk bayar berobat bagi pasien kurang mampu

Padang (Minangsatu) - Selama September tahun 2020, Unit Pengelola Zakat ( UPZ ) Baznas Semen Padang yang merupakan lembaga penghimpun dan penyalur zakat karyawan/ti PT Semen Padang, telah menyalurkan zakat sebesar Rp105,5 juta lebih kepada para mustahik. 

Zakat sebesar seratusan juta rupiah dari insan perusahaan semen plat merah di Kota Padang itu, disalurkan oleh UPZ Baznas Semen Padang kepada para mustahik melalui berbagai program UPZ Baznas Semen Padang, yaitu program peduli ekonomi, peduli pendidikan, peduli kesehatan dan program dakwah-advokasi.

Kepala Pelaksana Harian UPZ Baznas Semen Padang Muhammad Arif memaparkan penyaluaran dana zakat selama September 2020. Kata dia, zakat sebesar Rp105,5 juta lebih itu telah disalurkan kepada mustahik yang tergabung ke dalam ashnaf  delapan.

Di antaranya untuk ashnaf miskin, disalurkan sebesar Rp36,7 juta lebih dalam bentuk beberapa sub program, seperti Peduli Ekonomi berupa pemberian bantuan modal usaha untuk masyarakat kurang mampu, Peduli Kemanusian seperti biaya hidup insidentil, serta Peduli Hunian berupa bantuan biaya perbaikan rumah. 

"Kemudian, juga ada Program Kesehatan seperti bantuan bayar hutang berobat di rumah sakit. Untuk September kemarin, ada sebanyak 11 orang penerima manfaat yang kami bayarkan utang berobatnya di rumah sakit," kata Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor UPZ Baznas Semen Padang, Kompleks L150 PT Semen Padang, Rabu (21/10).

Selanjutnya untuk ashnaf fakir sebesar Rp4 juta, sebut Arif, telah disalurkan kepada tiga orang penerima manfaat yang terdiri dari fakir, jompo, janda dan cacat. Kemudian ashnaf fisabilillah sebesar Rp23,9 juta, disalurkan oleh UPZ Baznas PT Semen Padanh kepada 14 orang penerima manfaat.

"Kemudian, juga ada program beasiswa bagi mahasiswa yang kuliah di luar negeri, terutama di Timur Tengah. Namun untuk sumber beasiswanya, berasal dari 30 persen zakat karyawan/ti PT Semen Padang yang disalurkan ke Baznas Pusat," ujarnya.

Untuk September, penyaluran zakat menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, karena aktiviktas UPZ Baznas Semen Padang ditutup selama tiga pekan, karena harus isolasi demi memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan UPZ Baznas Semen Padang.

"Biasanya penyaluran zakat ke mustahik dan Baznas Pusat oleh UPZ Baznas Semen Padang mencapai di kisaran Rp400juta-Rp500 juta tiap bulannya. Tapi karena dampak pandemi Covid-19, makanya kami menutup seluruh aktivitas di kantor lebih kurang tiga minggu lamanya," beber Arif.

Hingga akhir September 2020  tambah Arif, total zakat karyawan/ti PT Semen Padang yang telah disalurkan oleh UPZ Baznas Semen Padang kepada mustahik maupun ke Baznas Pusat, berjumlah lebih dari Rp5,4 miliar. 

Oleh sebab itu, Ia pun berterimakasih kepada manajemen PT Semen Padang yang terus memberikan kepercayaan kepada pihaknya untuk mengumpul dan menyalurkan zakat seluruh karyawan/ti PT Semen Padang. 

UPZ Baznas Semen Padang ini didirikan melalui SK Ketua Baznas Pusat No 57 tahun 2016 tanggal 21 Desember. Pada medio April 2017, UPZ Baznas Semen Padang mulai menyalurkan zakat karyawan dan karyawati PT Semen Padang untuk pertama kalinya.

Sebelum UPZ Baznas Semen Padang didirikan, pada tahun 1995, Semen Padang juga telah memiliki lembaga pengumpul zakat karyawan dan karuawati, namanya Bazis Unit Korpri PT Semen Padang. Kemudian pada 1998, namanya diganti menjadi Bazis Semen Padang.

Dengan adanya Undang Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002, dibentuklah Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP). Seiring dengan itu, zakat karyawan kemudian dikelola melalui LAZ-SP.

Pada tanggal 24 November 2016, LAZ-SP tidak lagi mengelola zakat karyawan Semen Padang, karena adanya regulasi berupa UU No. 23 tahun 2011, PP 14 2014 dan Inpres No. 3 tahun 2014, sehingga untuk selanjutnya sampai saat sekarang ini, zakat karyawan/ti PT Semen Padang dikelola oleh UPZ Baznas Semen Padang.


Wartawan : Rivo Septian
Editor : sc.astra

Tag :#BaznasSemenPadang #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com