HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 13 September 2019

Selama Operasi Patuh 2019, Polres Bukittinggi Keluarkan 1.122 Surat Tilang

Suasana operasi patuh Singgalag tahun 2019 yang digelar jajaran Satlantas Polres Bukittinggi.
Suasana operasi patuh Singgalag tahun 2019 yang digelar jajaran Satlantas Polres Bukittinggi.

Bukittinggi (Minangsatu) - Operasi Patuh Singgalang yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi dari 29 Agustus hingga 11 September 2019, dikeluarkan 1.122 lembar surat tilang bagi para pelanggar aturan berlalu lintas.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Satlantas Polres Bukittinggi, Ipda Ishar Lanovridena Panangian Siregar mengatakan, surat tilang yang dikeluarkan ini mengalami peningkatan sebanyak 12 persen dibandingkan kegiatan yang sama  tahun 2018 lalu, yang hanya mengeluarkan 1.006 lembar surat tilang.

“Pada Operasi Patuh Singgalang 2019 ini, pelanggaran yang banyak terjadi adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, pengendara roda empat yang tidak memasang safety belt dan pengendara dibawah umur,” terangnya, Kamis (12/9/2019).

Untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm, sambung Ishar Lanovridena Panangian Siregar, sebanyak 37 persen dan tidak memasang safety belt 45 persen dari jumlah tilang yang dikeluarkan.
“Dari jumlah tilang yang dikeluarkan pada operasi patuh singgalang 2019 ini, menunjukkan minimnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas,” ulasnya.

Untuk itu, kedepan, ulas Ishar Lanovridena Panangian Siregar, Satuan Lalu Lintas akan terus memberikan sosialisasi tentang pentingnya berlalu lintas, pada masyarakat pengendara kendaraan bermotor.

Ishar Lanovridena Panangian Siregar menambahkan, kesadaran akan berlalu lintas sangat penting, dikarenakan pada dasarnya keselamatan saat berkendara ada pada pengendara itu sendiri.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP M. Rizky Cholid menuturkan, disamping 1.122 surat tilang yang dikeluarkan sampai berakhirnya Operasi Patuh Singgalang, pihaknya juga melakukan 94 teguran bagi pengendara kendaraan bermotor, dengan tujuan mengingatkan pengendara untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, sehingga terwujudnya Kamseltibcarlantas.
“Dilihat dari jenis penindakan untuk pelanggar lalu lintas itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tercatat 281 perkara, pengendara yang melanggar arus lalu lintas, untuk roda dua 89 perkara dan roda empat 3 perkara,” jelasnya.

M. Rizky Cholid menambahkan, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat mengemudi, roda dua 20 perkara dan roda empat 8 perkara, selanjutnya pengendara dibawah umur, 194 perkara untuk roda dua, dan 12 perkara untuk roda empat.
”Dilihat dari pelanggaran pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt tercatat 184 perkara,” sebutnya.

Menurut M. Rizky Cholid, dari seluruh pelanggaran itu Barang Bukti (BB) yang disita berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 434 unit, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 530 unit, serta 156 unit kendaraan. “Apabila dikelompokkan sesuai jenis kendaraan yang dipakai pengendara, tercatat 879 unit kendaraan roda dua, mobil penumpang 184 unit, mobil bus nihil, mobil barang 57 unit, kendaraan khusus juga nihil,” jelasnya.

Untuk kategori pekerjaan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tambah M. Rizky Cholid, pegawai swasta mendominasi dengan 578 orang yang ditindak, berikut pelajar atau mahasiswa 301 orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) 107 orang, pengemudi atau sopir 55 orang, serta lain-lain 75 orang.

Apabila dikelompokkan sesuai usia, rentang usia 16-20 tahun paling banyak ditindak yakni sebanyak 223 orang, berikut 31-35 tahun 162 orang, selanjutnya 20-25 tahun 151 orang, 46-50 tahun 140 orang, 41-45 tahun 131 orang, 0-15 orang 108 orang, 36-40 tahun sebanyak 103 orang, 26-30 81 orang, serta 51-55 tahun 17 orang. “Rentang usia generasi muda atau kaum millenial paling mendominasi pelanggaran lalu lintas, sementara itu generasi paruh baya juga masih banyak melakukan pelanggaran, dan keseluruhan pelanggaran itu ditindak sesuai dengan aturan dan ketetapan hukum yang berlaku,” ungkapnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#operaai patuh singgalang #Polres Bukittingi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com