HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 10 November 2019

Satresnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Empat Pelaku Pengedar Narkoba

Pelaku penyalahgunaan narkoba
Pelaku penyalahgunaan narkoba

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan empat pemuda pelaku pengedar narkoba pada lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.

Kasat Resere Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, Minggu (10/11), menjelaskan keempat pelaku diduga pengedar narkoba yang ditangkap pada Sabtu 9 November 2019 kemaren, dan penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan dari masyarakat, yang resah dengan maraknya beredar narkoba akhir-akhir ini.

“Mendapati laporan dari masyarakat, Tim Operasional Satres Narkoba dibawah komando Kepala Tim Lapangan Aipda Tobing, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan menyamar sebagai pembeli, salah seorang petugas melakukan transaksi dengan diduga tersangka narkoba, di dalam ruko kosong, tepatnya di depan SMA dan SMP Swasta di Kecamatan Banuhampu,” terangnya.

Setelah memastikan jika terduga memiliki barang haram tersebut sambung Pradipta Putra Pratama, petugas langsung mengamankan tersangka yang diketahui berinisial DN (27). Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan satu alat hisap sabu.

“Dari tersangka DN, dilakukan pengembangan dan diketahui salah seorang temannya sebagai pemilik barang haram tersebut. Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan teman DN yang diketahui berinisial KV (24), yang diamankan sedang tertidur dalam rumahnya,” ulasnya.

Setelah menggali informasi lebih lanjut, petugas mengejar teman pelaku yang bertempat tinggal di daerah Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu yang diketahui sebagai bandar, dimana KV mengambil barang haram tersebut. Petugas yang mendapatkan infromasi langsung bergerak kerumah bandar tersebut yang diketahui berisinisal ST (25) dan AL (23).

Pradipta Putra Pratama menambahkan, ST dan AL yang baru saja selesai menggunakan barang haram itu, diamankan dalam keadaan mabuk. Dalam penggeledahan yang di saksikan warga setempat, ditemukan barang bukti satu paket ganja kering siap pakai. Saat ini keempatnya di duga sabagai pemakai dan pengedar narkoba itu diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Saat ini keempat tersangka yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut sudah kami amankan di Rumah Tahanan Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh tim Riksa kami," tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#polres bukittinggi #pelaku pengedar narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com