HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Jumat, 19 Juli 2019

Satresnarkoba Pasbar Ringkus Pengedar Ganja

Satres Narkoba Pasbar ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba
Satres Narkoba Pasbar ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba

Simpang Empat (Minangsatu) -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat (Pasbar), berhasil meringkus pelaku penyalahguna Narkoba jenis ganja di Jorong Sakato Jaya, Nagari Persiapan Aua Serumpun, Kecamatan Sei Aur, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (19/7/19).

"Benar, tersangka inisial AN (47) ditangkap tadi pagi sekira pukul 10.00 Wib. Setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis ganja dalam paket kecil, selanjutnya Satresnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankannya," kata Kasubag Humas Polres Pasaman Barat IPTU Defrizal, S.H di Simpang Empat.

Dikatakan Defrizal, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa daun ganja siap edar dalam paket-paket kecil.

"Dari tersangka, Petugas berhasil mengamankan BB sebanyak 38 paket-peket kecil ganja siap edar, 5 lembar kertas paper, 1 buah piring kecil sebagai wadah BB," ungkapnya.

Tersangka bersama BB diamankan di tahanan Polres Pasaman Barat guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijeratkan pasal 114 jo pasal 111 UU No. 35 Thn 2009.


Wartawan : Afratama
Editor : T E

Tag :Polres Pasbar #ringkus pengedar ganja

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com