HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Rabu, 26 Mei 2021

Satreskrim Polres Tanah Datar Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong

N residivis, spesialis pencuri rumah kosong bersama barang bukti sudah berada dalam pengamanan Satreskrim Polres Tanahdatar.
N residivis, spesialis pencuri rumah kosong bersama barang bukti sudah berada dalam pengamanan Satreskrim Polres Tanahdatar.

Batusangkar, (Minangsatu) - Residivis spesialis pencurian rumah kosong N (46) warga Birugo Bukitinggi, ditangkap Satreskrim Polres Tanahdatar, sebut Kasat Reskrim Iptu Syafri didampingi Kasubaghumas AKP Desfiarta, Selasa (25/5) di Mapolres Tanahdatar.

"N merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong," kata Syafri.

Ia ditangkap diwilayah Birugo Kota Madya Bukittinggi, tanggal 18 Mel 2021 lalu. Saat ditangkap N pasrah, ia tidak mengadakan perlawanan, tambahnya.

"N ditangkap bersama barang bukti hasil curiannya," kata Syafri.

Ditambahkan, pengungkapan kasus ini serta penangkapan pelaku pencurian inisial N berkat kerjasama dengan Polsek Tanjung Baru.

Usai ditangkap, N langsung digelandang ke Mapolres Tanahdatar dan dijebloskan kedalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat di interogasi, N yang sudah berulangkali keluar masuk bui dalam kasus yang sama, mengakui perbuatannya, jelas Syafri.

Pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, terang Syafri.

Kasus pencurian ini terungkap dalam waktu sebelas hari, tambah Syafri.


Terpisah Kapolsek Tanjung Baru Iptu Rudi Hartono menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban SM warga Jorong  Ampaleh, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Tanahdatar.

Diceritakan, saat itu Jumat 7 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB, sepulangnya korban dari Shalat Tarawih, ia bersama anaknya mendapati seisi rumah sudah berantakan termasuk lemari pakaian yang ada di dalam kamar. 

Setelah diperiksa, ia mengetahui emas seberat 24 Gram dan 3 unit Hand Phone Android sudah tidak ada lagi alias raib digondol pencuri. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 51.000.000,-.

Saat itu juga korban mendatangi Polsek Tanjung Baru untuk membuat Laporan Polisi.

Berkat kerja dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, kasus ini berhasil diungkap dalam rentang waktu 11 hari dan diperoleh petunjuk pelaku pencurian emas berada di wilayah Bukittinggi, pungkasnya.*


Wartawan : Ina
Editor : Benk123

Tag :#polrestanahdatar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com