HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Rabu, 4 November 2020

Satreskrim Polres Solok Tangkap Maling

Pelaku, Sy
Pelaku, Sy

Solok (Minangsatu) - Anggota Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan SY (36) pelaku pencurian di rumah Angga Fahmi Loehor di Destamar IV Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok, Selasa (3/11) dinihari dengan kerugian Rp 12 juta.
 
Keterangan yang dihimpun Minangsatu menyebutkan, terungkapnya kasus pencurian dinihari itu setelah korban memberi laporan kejadian ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok Kota.

Tanpa menunggu Tim Satresktim langsung menuju ke TKP untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sini disimpulkan bahwa SY masuk ke toko melalui jendela dengan mencongkel pada Selasa subuh pukul 04.00., suasana korban dan keluarga tertidur pulas.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Defrianto mengakui dalam pencurian ini jelas tergambar tersangka SY Warga Lampayo Simpang Sawmil Kec.Kubung ini dengan mudah masuk Toko karena jendela tidak dilengkapi terali pengaman, setelah merusak kunci jendela langsung bebas masuk toko.

Dengan leluasa tersangka menjarah 3 unit HP merek Samsung, Realme XT, HP Vivo Y 95, 1 perhiasan emas imitasi dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BA 6250 HW warna merah.

Setelah Angga Fahmi diinterogasi , diperoleh informasi tersangka tengah berada di Nagari Koto Baru , tanpa membuang waktu anggota langsung melakukan pelacakan dan pelaku SY berhasil ditangkap.

Saat ditangkap pria itu tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Setelah dikembangkan ternyata pelaku juga melakukan pencurian di Vila Kecamatan X Koto Diatas. Barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Solok Kota untuk penyidikan selanjutnya.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#Satreskrim #PolresSolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com