HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Sabtu, 16 Januari 2021

Satres Narkoba Polres Solok Kota Amankan Empat Pemakai Sabu

Keempat pemuda yang diamankan petugas bersama barang bukti.
Keempat pemuda yang diamankan petugas bersama barang bukti.

Solok, (Minangsatu) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Kota kembali mengamankan empat orang pemuda yang di duga menyalahgunakan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.

Penangkapan di sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec.X Koto Singkarak Kab.Solok sekitar pukul 22.00 wib, Kamis (14/01/21) itu dipimpin Ipda Rico Putera Wijaya, Aipda Yosverizal, Aipda Hengki, Aipda Indra Wardi dan Briptu Robbi.

Keempat pemuda itu kini telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian Kapolres Solok Kota AKBP. Ferri Suwandi melalui Kasat Narkoba AKP.Joko Sanarno dalam siaran Persnya yang mengatakan keempat pemuda diamankan adalah WA, 25 Th, Minang, Swasta, Jalan Dalimo Nagari Singkarak Kab. Solok, FMP, 20 Th, Swasta, Jorong Baringin Nagari Gantung Ciri Kec. Kubung Kab. Solok, DD , 38 Th, Swasta, Jalan Enim, Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan JB, 31 Th, Swasta, Jrg Tampunik Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.

Sementara barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Buah Alat hisap  shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar  cap badak, 1 (Satu) Buah kotak  handsfree yang berisikan  alat utk menggunakan shabu, 1 (Satu) Buah plastik  hitam yang berisikan 1 ( Satu) buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening,1 (Satu) Unit Handphone  merk Oppo warna biru,1 (Satu) Unit Handphone  merk Realme warna biru, 1 (Satu) Unit Handphone  merk Vivo warna hitam,1 (Satu) Unit Handphone  merk Samsung warna gray, Uang sebanyak Rp. 400.000., 1 (Satu) Buah Kotak  Rokok Sampoerna yang berisikan 2 (Dua) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Dari penangkapan jelas Kapolres karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok sering terjadi transaksi narkotika. 

Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim sat res narkoba yang dibantu Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021.
Sekitar pukul 22.00 Wib tim sat res narkoba berhasil mengamankan 1 Orang laki-laki didepan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok yang kemudian diketahui bernama DD dan 3 orang didalam kamar yang bernama  WA, Sdr FMP dan JB.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat para tersangka diamankan dengan disaksikan oleh 2 orang saksi pemilik kos/rumah dan pak jorong setempat ditemukan 1 Buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak. Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan  tersangka ditemukan uang .Selanjutnya  para tersangka dan Barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya. Kepadanya lanjutnya dikenai Pasal : 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#sabu, #polressolokkota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com