- Senin, 14 Juni 2021
SatNarkoba Polres Bukittinggi Ciduk Sepasang Suami Istri Sedang Bungkus Paket Sabu
Bukittinggi (Minangsatu) - Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) terciduk Satnarkoba Polres Bukittinggi Ketika sedang membungkus paket-paket sabu di rumahnya rumah di Jl Syekh Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, Sabtu (12/06).
Penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK berhasil menemukan 28 paket kecil dan 3 paket sedang Narkoba diduga jenis sabu di lokasi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, Senin (14/06/2021) membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 wib.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH menyampaikan penangkapan pasang suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi dari masyarakat dan penyelidikan Tim di lapangan, dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya kita menyita berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah tas emas kotak-kotak, 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong beserta pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok U Mild.
Dijelaskan,Akp. Aleyxi setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50) Di dalam sebuah rumah Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Dari penangkapan dan penggeledahan di Rumah F tersebut Tim menyita berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah celana warna abu-abu, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru muda, 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk levis.
Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH. mengakhiri.*
Editor : Benk123
Tag :#polresbukittinggi, #narkoba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
PASTIKAN ZERO HALINAR, LAPAS BUKITTINGGI LAKUKAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA BNNK PAYAKUMBUH DAN APARAT DARI TNI-POLRI
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)