HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Senin, 15 Maret 2021

Sat Narkoba Polres Bukittinggi Tangkap Tiga Kurir Ganja Asal Sumatera Utara

Tersangka kurir ganja dengan barang bukti sebanyak 25 paket.
Tersangka kurir ganja dengan barang bukti sebanyak 25 paket.

Bukittinggi (Minangsatu) - Jajaran Sat Narkoba Polres Bukittinggi, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari Penyabungan, Sumatra Utara,dengan meringkus tiga orang kurir di daerah PGRM, Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Senin (15/03) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, SIK MH, tertangkapnya pembawa ganja, sebelumnya berkat adanya informasi  akan adanya transaksi narkoba jenis ganja.

Mendapat informasi , jajaran Sat Narkoba  langsung  melakukan pengintaian sebuah mobil Avanza yang dikendarai pelaku.

Lebih lanjut  Kapolres menjelaskan, Sat Narkoba sudah mengintai keberadaan tersangka sekitar 8 jam dan ketika sampai di daerah Padang Hijau, terlihat keraguan dari para  tersangka dan memutar balik mobinya ke arah Medan Sumatera Utara.

 "Tidak ingin kehilangan buruannya, Polisi yang sudah dibagi tiga tim langsung mencegat mobil tersangka yang sudah menuju ke arah Medan. Walaupun ada niat pelaku ingin kabur, tapi polisi sudah mengepung tempat itu dan tersangka menyerah tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Ketika diperiksa, ditemukan satu karung putih dalam mobil dan setelah diperiksa isinya, terdapat sebanyak 25 paket ganja sekitar 25 Kg dibungkus lakban coklat. AKhirnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan, termasuk mobil minibus Avanza BB 1757 XR dan satu buah golok.

Ketiga tersangka masing-masing , ID, EHL dan RN yang kesemuanya adalah warga Panyabungan, Madina, Sumatera Utara. Sesuai pengakuan tiga tersangka yang menyuruh mengantarkan ganja ke Bukittinggi mengiming-imingi uang Rp 4 juta dan baru diberikan sebesar Rp 1 juta yang digunakan untuk rental mobil, untuk BBM serta makan. Barang haram ini akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan Agam Timur.

Menurut Kapolres Dody kepada ketiga tersangka diancam dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Norkotika pasal 114 ( 2) dan pasal 111  ayat dengan ancaman hukuman 5 sampaai 20 tahun penjara.

Peredaran Narkoba di wilayah Polres Bukittinggi cukup tinggi karena daerah perlintasan dari Sumatera Utara dan Riau yang akan berkunjung ke Sumatera Barat dan daerah lainnya.

Untuk itu Jajaran Polres Bukittinggi berkomitmen memerangi penyalahgunaan Norkotika mulai dari kecil sampai besaar.

“Kami tentunya berharap peran serta masyarakat untuk membantu pihak Kepolisian apabila ada di wilayahnya yang dicurigai terindikasi adanya jaringaan Narkotika untuk menghubungi pihak Kepolisiaan dan dijamin kerahasiannya apabila ada informasi tersebut," kata Kapolres Bukittinggi mengakhiri.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #polresbukittinggi, #ganja

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com