HOME - KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Rabu, 25 September 2024
Salah Satu Paslon Bupati Limapuluh Kota Diduga Curi Start Kampanye, Bawaslu Akan Telusuri
Limapuluh Kota (Minangsatu) - Suasana politik jelang pemilihan Kepala Daerah di Limapuluh Kota mulai memanas, pasalnya dihari pertama dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024 beredar foto salah satu calon bupati diduga curi start kampanye dengan berfoto menggunakan simbol jari sesuai dengan nomor urut pasangan calon (Paslon).
Diduga foto tersebut diambil, Selasa 24 Februari 2024 pasca dilakukannya penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Padahal paslon incumbent belum secara resmi melaksanakan cuti kampanye.
Dalam foto yang beradar di media sosial dan berbagai WhatsApp group tersebut diduga bupati berpose menggunakan simbol jari sesuai nomor urut paslon. Bahkan kegiatan tersebut diduga merupakan kegiatan yang difasilitasi pemerintah.
"Tindakan pejabat negara yang berkampanye di luar masa cuti dapat dikategorikan sebagai melanggar ketentuan Perundang Undangan dalam Pemilu. Tindakan tersebut dapat berupa ajakan langsung, memberi kode, imbauan, seruan, pertemuan ataupun pemberian barang. Pejabat negara yang melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu yaitu yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta sebagaimana diatur di dalam Pasal 547 UU Pemilu," bunyi salah satu caption dalam postingan yang diunggah akun pengguna medsos.
"Berdasarkan penelusuran. Pejabat negara yang di luar masa cuti membuat kebijakan, tindakan, ataupun keputusan tertentu yang bertujuan untuk kampanye, juga berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang," tambahnya pada postingan itu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra ketika dikonfirmasi, Rabu malam (25/9/2024) menyebutkan bahwa sampai Rabu malam Bawaslu belum menerima satu pun laporan masyarakat terkait pelanggaran kampanye Pilkada 2024.
"Kalau dalam bentuk laporan masyarakat belum ada. Tapi terkait informasi ini (bupati berpose dengan simbol 2 jari diluar masa kampanye) akan ditelusuri oleh kawan-kawan Panwascam paling lama 7 hari sejak informasi diterima," ujarnya.
Sementara itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Situjuah Limo Nagari, Yori membenarkan terkait beredarnya foto salah satu paslon bupati dengan pose dua jari tersebut. Ia menyebut foto tersebut diambil saat kegiatan launching Sekolah Lansia di halaman Puskesmas Situjuah, Selasa (24/9/2024).
"Iya, saya kebetulan tau dari psotingan media sosial masyarakat setelah acara usai. Untuk selanjutnya kita akan lakukan penelusuran terkait hal ini, sesuai dengan arahan Ketua Bawaslu Limapuluh Kota," pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Paslon #Kampanye
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
HERMAN AZMAR JABAT SEKRETARIS DAERAH LIMAPULUH KOTA
-
BUPATI LIMAPULUH KOTA, SAFARUDDIN DT. BANDARO RAJO ,SERAHKAN PETA BATAS NAGARI
-
BANK NAGARI LUNCURKAN PROGRAM 'MARANDANG' DI LIMAPULUH KOTA
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT