HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Senin, 17 Maret 2025

Resmi, Pengangkatan CASN Dan PPPK Dipercepat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman pengangkatan CASN 2024 dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Senin (17/3/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman pengangkatan CASN 2024 dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Senin (17/3/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Resmi, Pengangkatan CASN dan PPPK Dipercepat

Jakarta (Minangsatu) - Pemerintah resmi mengumumkan percepatan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) di tahun 2025, baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. 

Dilansir dari laman Setneg.go.id, percepatan jadwal pengangkatan CASN di tahun 2025 seperti diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini. 

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/03/2025), keduanya menyampaikan kebijakan pemerintah tentang pengangkatan CASN 2024.

Mensesneg Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan pengangkatan CASN tahun 2024 dipercepat. Jadwal pengangkatan CPNS tahun 2024 diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025.Sedangkan jadwal pengangkatan PPPK 2024 seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025. Lebih lanjut, penyelesaian pengangkatan CASN ini akan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda).

Mensesneg Prasetyo Sampaikan Pesan Presiden Selain mengunumpak percepatan jadwal pengangkatan CASN 2024, Mensesneg Prasetyo juga menyampaikan pesan dari Presiden PRabowo. 
“Bapak Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN kita,” ucapnya. 

Ia juga menyebut bahwa presiden berpesan agar kebijakan afirmasi dalam proses penerimaan PPPK tahun 2024 merupakan yang terakhir. Selanjutnya, pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan. 

Selain itu, Presiden menekankan bahwa proses rekrutmen pengangkatan ASN bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal. 

Sumber:  setneg.go.id


Wartawan : Redaksi
Editor : melatisan

Tag :#Pengangkatan CPNS #Kemenpan RB

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com