HOME POLITIK NASIONAL

  • Selasa, 14 Januari 2020

Prof Djohermansyah Djohan; DPD RI Sangat Penting Dilibatkan Dalam Revisi UU Pilkada

Anggota Komite I DPD RI dengan pakar Otda Prof Djohermansyah Djohan (duduk, paling kanan)
Anggota Komite I DPD RI dengan pakar Otda Prof Djohermansyah Djohan (duduk, paling kanan)

Jakarta (Minangsatu) - DPD RI memandang Undang-Undang Pilkada saat ini masih menyisakan beberapa permasalahan dan perlu ada perbaikan, dengan memperhatikan kekhususan masing-masing daerah. Hal tersebut mengemuka pada rapat dengar pendapat antara Komite I DPD RI dengan Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (14/1).

“Untuk itulah maka DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi Perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional,” ucap Ketua Komite I Teras Narang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik mengungkapkan, UU Pilkada yang berlaku saat ini telah melalui beberapa kali revisi. Revisi dilakukan terhadap UU No. 1 Tahun 2015 yang telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah, sampai yang terakhir UU No. 10 Tahun 2016, yang masih menyisakan banyak persoalan dalam pelaksanaannya.

“Menurut pandangan DPD beberapa permasalahan tersebut antara lain masih maraknya politik uang, persyaratan calon yang belum memberikan keadilan bagi semua pihak, permasalahan calon tunggal, proses Pilkada yang lama terutama masa kampanye, masih adanya regulasi yang tumpang-tindih sehingga tidak harmonis, bahkan penetapan DPT juga masih bermasalah,” ungkap Senator Jawa Tengah tersebut.

Senada dengan hal itu, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai, sangat penting DPD RI dilibatkan untuk perbaikan atau revisi UU Pilkada. Karena menurutnya, revisi UU tersebut jangan secara makro one policy for all, tapi juga harus melihat kultur realita politik lokal. Menurutnya kelemahan kebijakan Pilkada yang paling fatal adalah menyeragamkan sistem Pilkada. Semua kepala daerah dipilih langsung, padahal Indonesia ini plural. 
“Kata orang Padang, di mana bumi dipijak di sanalah langit dijunjung. Lain lubuk lain pula ikannya. Ini keaslian kultur kita yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Revisi UU Pilkada harus memperhatikan nilai komunalitas di daerah, parameter demokrasi lokal, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, juga kemampuan keuangan daerah. Hal itu jangan diabaikan, kalau tingkat kehidupan masyarakat masih rendah, masyarakat akan masih susah berdemokrasi, karena pasti akan terjadi distorsi dan berbagai penyimpangan,” ucap  pria yang akrab disapa Profesor Djo ini.

Untuk itu, DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional. Dilatarbelakangi hal itu, maka RDPU ini dilakukan dalam upaya untuk menggali pemikiran dan penguatan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud.


Wartawan : boing/relis
Editor : sc.astra

Tag :#dpdri #rdp #komite1 #uupilkada

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com