HOME PERISTIWA NASIONAL

  • Senin, 16 September 2019

PWI Berikan Penghargaan Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia Untuk BJ. Habibie

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menyerahkan Penghargaan PWI untuk BJ. Habibie sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia, yang diterima putra tertua alm Habibie, DR. Ilham Habibie, Senin (16/9/2019).
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, menyerahkan Penghargaan PWI untuk BJ. Habibie sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia, yang diterima putra tertua alm Habibie, DR. Ilham Habibie, Senin (16/9/2019).

Jakarta (Minangsatu) - “Tidak ada tokoh lain selain Pak Habibie. Beliau lah yang diawal menjabat sebagai Presiden RI langsung mencabut semua peraturan yang membelenggu pers. Termasuk mencabut ketentuan yang menjadikan PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan pada masa itu. Mencabut peraturan yang mengharuskan izin untuk menerbitkan media pers,“ ujar Ketua umum PWI  Pusat Atal S Depari saat menyerahkan penghargaan  “Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia” kepada  almarhum Prof. DR BJ Habibie, Senin (16/9/2019) siang.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh DR Ilham Habibie, putera tertua almarhum. Penyerahan penghargaan berlangsung di Perpustakaan “Ainun Habibie” dalam komplek rumah Presiden ke 3  RI itu di Jalan Patra Kuningan, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Hadir dalam acara itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, Sekjen PWI Mirza Zulhadi, dan beberapa pengurus PWI  diantaranya, Asro Kamal Rokan, Ahmad Munir, Abdul Azis, Yoga, dan Prapto. 

Atal S Depari menegaskan medali dan penghargaan yang sekarang berbeda. Medali Kemerdekaan Pers  bukan hanya kepada BJ Habibie  tetapi kepada banyak tokoh yang dianggap berjasa kepada perkembangan pers kita. Sedangkan penghargaan Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia hanya untuk satu tokoh, dan itu berlaku untuk selamanya.

Sebagaimana diketahui sebelum ini, almarhum Prof BJ Habibie memang pernah menerima Medali Kemerdekaan Pers yang dipersembahlan oleh masyarakat pers pada Hari Pers Nasional 2013 di Manado. 

Pada masa jabatan Habibie juga lahir UU Pers no 40/1999 yang memberi kepastian hukum pada kemerdekaan pers. Pers tidak lagi mengenal tindak pelarangan, penghapusan dan pembredelan. Dengan kata lain sejak saat itu pers memiliki kebebasan menentukan arah perkembangan bangsa, dan memperkokoh demokratisasi di segala bidang. 

"Pada masa pemerintahan Pak Habibie, pernah ada usaha segelintir pihak istana yang mencoba mereduksi kemerdekaan pers. Yaitu mengusulkan agar wartawan harus memiliki  izin ketrampilan, semacam SIM bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Tapi Pak Habibie tidak setuju. Gagasan itu pun langsung kempes. Beliau memang ingin memberi peran besar bagi pers  sebagai pilar penting demokrasi,“ kata Ilham Habibie setelah menerima trophy sebagai simbol penghargaan dari PWI. 

Dalam kesempatan itu Pengurus PWI tidak lupa menyampaikan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas wafatnya Pak Habibie. PWI juga mendoakan semoga almarhum husnul khatimah, diberi tempat lapang, nyaman, dan indah disisi Allah.


Wartawan : Rivo
Editor : ranof

Tag :#Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia#Penghargaan PWI#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com